oleh

Ini Syarat Bagi Pengunjung WBP di Lapas Kelas I Bandarlampung

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandarlampung mulai berlakukan kunjungan tatap muka bagi keluarga inti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 yang menjelaskan kunjungan secara tatap muka .

Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar mengatakan, bahwa sesuai edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat ini Lapas kelas I Bandarlampung sudah bisa melakukan kunjungan bagi keluarga WBP.

“Sesuai edaran yang terbaru dalam penyesuaian covid19 ini, jadi kita sudah mencoba melakukan kunjungan bagi keluarga narapidana . Dengan syarat yang telah ditentukan oleh kita yang di atur oleh Dirjen bahwa yang berkunjung adalah keluarga inti. Karena suasana saat ini belum normal , “kata Maizar didampingi KPLP Wahyudi saat diwawancara di Lapas Kelas I Bandarlampung.

Dengan syarat, kata Maizar , bagi keluarga yang berkunjung diharapkan dapat menunjukan kartu vaksin sebagai antisipasi penyebaran virus covid19 kembali.

“Syarat bagi pengunjung yakni, sudah divaksin, booster, dan bagi yang tidak bisa divaksin diharapkan dapat menunjukan surat keterangan dokter untuk mengetahui penyebab kenapa tidak bisa divaksin, ” ucapnya

Maizar menjelaskan, terkait kunjungan tatap muka ini, pihaknya pun sudah mensosialisasikan ke narapidana.

“Kunjungan tatap muka ini pun sudah kami sosialisasikan ke warga binaan dan akan di berlakukan secara bergantian perblok seminggu sekali bagi keluarganya yang ingin berkunjung, ” katanya

Maizar menambahkan, saat ini kunjungan di lapas belum terlihat rame, baru ada sekitar 20 hingga 30 pengunjung perharinya.

“Untuk antusias baru perhari ada sekitar 20 hingga 30 pengunjung dengan mengutamakan protokol kesehatan, ” pungkasnya

Baca Juga:  Proyek Rp 6 Miliar Balai Besar Berpotensi Rugikan Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed