Lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus dugaan Korupsi KONI Lampung dinilai pengamat hukum Univesitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto sebagai bentuk sikap buang badan Korps Adhyaksa, karena sampai dengan saat ini Kejati belum menetapkan tersangka meski sudah memeriksa puluhan saksi yang memakan waktu berbulan-bulan.
“Kejati buang badan dong. Sikap Kejati yang tidak greget dan terkesan mengkedaluwarsakan kasus ini,” kata Yusdiyanto,mengutip laman rmollampung.id, Kamis (21/7).
Yusdianto berpendapat, Komisi anti Rasuah layak melakukan supervise atas kasus tersebut untuk menilik dari atas mengenai apa yang telah dilakukan Kejati Lampung dalam penanganan kasus tersebut.
“Sudah sepantasnya KPK RI mensupervisi kasus ini, apalagi indikasi kerugian negara berpotensi cukup banyak,” urainya.
Yusdianto mengaku heran dengan kinerja Kejati, meski sudah banyak pihak yang diperiksa menjadi saksi bahkan sejumlah nama beken, namun anehnya Kejati belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 29 miliar.
“Selain itu pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh Kejati sudah cukup banyak dan bukan orang biasa pula,” tandasnya.
Komentar