Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin merespon cepat aspirasi petani singkong di Lampung melalui Legislator DPRD Lampung I Made Bagiase terkait komoditi singkong yang tidak mendapat subsidi pupuk dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.
Sudin mengaku siap mengusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) supaya petani singkong di Provinsi Lampung bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.
Sudin mengatakan, kendala yang dihadapi petani saat ini yaitu masalah pupuk. Karena menghilangnya beberapa jenis pupuk subsidi dan hanya tersisa pupuk NPK dan Urea. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa pengaruh terhadap produktivitas pertanian khususnya singkong yang merupakan komoditas terbesar di Lampung.
“Dulu petani singkong dapat pupuk subsidi, namun sekarang tidak dapat lagi sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian yang baru. Sebenarnya kalau berbicara pupuk subsidi itu mekanismenya sudah lama ada kesalahan, ini yang harus diperbaiki,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini.
Untuk membahas permasalahan singkong yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, Komisi IV DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertanian membahas hal itu.
“Ya kemungkinan tanggal 20-an nanti kami akan rapat dengan Menteri Pertanian. Saya tidak tahu detail apa saja sembilan komoditi itu, dan singkong tidak termasuk didalamnya. Seharusnya memang ada. Maka dari itu setelah nanti saya kembali, saya akan minta Kementan untuk merevisi lagi dengan menambah satu komoditi lagi yaitu singkong,” papar Sudin.
Sudin berharap harapan masyarakat Lampung ini dapat terwujud dengan baik, khususnya bagi petani singkong. “Indonesia adalah negara hebat di dunia. Semuanya ada dan tidak ada yang mati kelaparan di Indonesia, itu semua berkat petani. Bayangkan kalau petani tidak lagi pergi ke sawah, bagaimana nasib kita,” imbuhnya.
Sudin yakin petani singkong bisa mendapatkan pupuk subsidi. Apalagi Irjen Kementan ikut langsung hadir di Lampung Tengah untuk mendengarkan langsung keluhan petani singkong.
“Ini bukan lagi untuk diperjuangkan tapi ini harus bisa. Kalau diperjuangkan bisa saja janji bohong, tapi ini harus bisa,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa mengapresiasi respon cepat Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
“Saya berharap Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata Made.
“Semoga permasalahan ini bisa segera teratasi, dan petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung bisa sejahtera dan berjaya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa mengimbau kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.
Pasalnya, petani singkong tidak masuk ke dalam penerima pupuk subsidi. Tentunya, hal tersebut kurang berpihak terhadap para petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung.
Sebab, jumlah pertanian di Lampung mayoritas petani singkong. “Saya berharap agar Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata dia, saat diwawancarai, Selasa (9/8).
Seharusnya, Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi.
Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong. “Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin dan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Hanan A Razak untuk membedah hal tersebut.
“Kita akan selalu hadir di tengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukan petani Singkong untuk masuk kedalam penerima manfaat,” ungkapnya.
Politisi partai Golkar ini berharap agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi.
Komentar