oleh

Guru Honorer Lampung Sambangi Gedung Dewan

-DPRD-438 views

Sejumlah Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK), yang tergabung dari sejumlah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menambah kuota P3K di termin pertama.

Hal itu, disampaikan saat Audiensi dihadapan Anggota Komisi V DPRD Lampung.

“Kami hadir disini meminta kepada anggota DPRD Lampung untuk bisa menjembatani, dan memfasilitasi agar kouta Formasi P3K ditahun ini bisa ditambah, khususnya tingkat SMA/SMK sederajat,” ujar Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung, Sabihis disela RDP, Kamis (01/09/2022).

Lebih lanjut, Sabihis menuturkan bahwa tututan tersebut didasari tiga poin penting. Pertama, berdasarkan surat edaran Pemprov tertanggal, 16 Agustus 2022, Perihal surat Menpan RB tertanggal 22 JULI 2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN. Sejumlah tenaga guru dan ketenagaan pendidikan tidak masuk dlm kategori.

Kedua, meminta kepada pemerintah agar pendataan P3K masuk mengambil dari data Dapodik yang sudah dilakukan. Sebab, ketika merujuk data dapodik semua bisa terdata.

“Kami disini mayoritas honor sudah maksimal 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun, nah. Disini kami minta, pendataan itu bisa diambil dari Dapodik. Agar pendataan P3K bisa sesuai dengan masa kerja, jangan yang baru honor 1 tahun masuk P3K,” tegasnya.

Selanjutnya, yang ketiga. Kami berharap, bisa didata kembali. Meski, pendataan sendiri sudah tutup di Agustus kemarin.

“Kami minta tolong, agar sudi kiranya untuk menjembatani kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Sehingga, kami bisa data,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, mengaku pihaknya akan mengakomodir semua keluhan para guru honorer tersebut.

“Kita tunggu data validnya, karena kita butuh itu jika Komisi V ingin memanggil Dinas Pendidikan dan BKD Lampung,” kata Yanuar Irawan.

Selain itu juga Politisi PDIP Lampung itu juga menegaskan regulasi aturannya juga harus disampaikan, karena saat memanggil BKD kedepan, data tersebut jadi bahan pembahasan.

Baca Juga:  AR. Suparno Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

“Nanti akan kita panggil BKD dan Dinas Pendidikan Lampung. Itu aturannya seperti apa dan dasarnya juga regulasi itu bagaimana?. Kami minta data yang akurat dari GTK, untuk diserahkan ke kami,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed