LAMPUNG SELATAN – Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan. Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022,” ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.
Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biaya nya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.
Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin (19/9/2022) di Balai Desa Fajar baru.
===POSPERA Menyoroti Pungutan PTSL
Menyoroti banyaknya pungutan liar (Pungli) yang menjadi lahan mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DPD Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Provinsi Lampung, ikut mengawasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami sangat berharap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat bisa merasakan kepedulian Pemerintah akan hak-hak masyarakat dan kepada semua yang bertugas dapat menjalankan sesuai fungsinya masing-masing,” ungkap Humas DPD Pospera Lampung,
Farizol Taqim, mendampingi Ketua Umum Marsat Jaya, Minggu (25/9/2022) kemarin.
Dijelaskan Marsat Jaya, Program PTSL ini digagas Pemerintah Pusat secara gratis untuk rakyat agar memperjelas kepemilikan Tanah mereka tidak ada pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan. Dalam hal pembiayaan persiapan program PTSL, juga ada SKB 3 Menteri, Surat keputusan bersama, yang diputusakan oleh Kementrian ATR/BPN, Kemendagri & Kementrian Desa, Tranmigrasi & pembangunam daerah tetinggal.
Dalam keputusan tersebut mengatur maksimal yang boleh dikutip oleh aparatur Desa sebesar Rp. 200 000/sertifikat hak atas tanah, dengan rincian sebagai berikut Penyediaan surat tanah (Bagi yang belum ada), Pembuatan dan pemasangan tanda batas, Materai, fotocopy, letter C, saksi dan sebagainya.
Untuk hal yang Gratis yang dibebankan ke Pemerintah Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis (alas hak), Pengumpulan data fisik, Pemeriksa tanah, Penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis & fisik, Penerbitan sertifikat, Supervisi & pelaporan.
Dalam hal ini kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan tanah hak miliknya agar segera disertifikatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan kepada aparatur desa yang mempunyai peran dalam pelaksanaan program PTSL kami himbau agar tidak main-main dalam hal administratif yang menyebabkan tercorengnya layanan publik dan masyarakat merasa dirugikan dalam hal pemungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
“Kita semua mengharapkan program PTSL ini, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya hak-hak atas kepemilikan tanah rakyat. Kita selalu meminta kepada Pemda & pihak terkait agar dapat memberikan sosialisasi tentang ketentuan PTSL, pada pihak POKMAS dan masyarakat, agar tidak terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Karena pihak Kementrian ART/BPN, telah berupaya agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya dengan mudah dan untuk menekan terjadi sengketa masalah hak atas tanah, Kalau ada Pungutan yang melebihin ketentuan kami siap mengawal agar Program PTSL ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan mencari keuntungan Pribadi,” ungkap Marsat Jaya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk
mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta
mencegah terjadinnya konflik pertanahan.
=== LSM KAMPUD
Menyikapi persoalan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyrakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan bahwa PTSL sebagai proses pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah/gratis.
“Apabila mengetahui adanya pungutan PTSL Dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, disetiap daerah tentunya sudah ada tim Saber pungli. Persoalan ini Bisa dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap penyelanggara yang mengenakan tarif pada akses layanan publik yang non tarif/gratis,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Minggu (4/9/2022) kemarin.
Dijelaskan Seno Aji bahwa Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu
Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. “Hingga kini masih banyak di Desa, Kelurahan yang ada program PTSL memungut biaya lebih dari yang ditentukan. Pungutan yang melebihi ketentuan dari SKB 3 Menteri, berarti tidak memiliki dasar hukum. Berarti setiap pungutan ada unsur pidananya. Masyarakat bisa melapor,” tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, untuk Provinsi Lampung sebesar Rp. 200.000.
Sementara salah satu warga Desa Fajar Baru, yang engan disebutkan namanya membenarkan bila pembuatan PTSL di Desa tersebut sebesar Rp. 750.000. “Iya bang saya diminta Rp. 750.000 untuk pembuatan sertifikat PTSL,” ungkap warga setempat yang engan disebutkan namanya.
Komentar