oleh

PTSL di Fajar Baru Dipatok Rp 750 Ribu?

-Daerah-751 views

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Fajar Baru Jati Agung Lampung Selatan diduga terjadi sejak tahun 2017 lalu saat Kepala Desa  Agus Budiantoro menjabat Pokmas.

Dari data yang dihimpun, pada saat program pertama kali diluncurkan di Fajar Baru tahun 2017 lalu, di saat Agus Budiantoro menjabat sebagai Ketua Pokmas diduga terjadi pungutan terhadap warga yang mengurus sertifikat melalui program PTSL. Pungutan itu melebihi ketentuan yang tertuang dalam SKB tiga Menteri yakni sebesar Rp 750 ribu.

Selanjutnya peristiwa serupa diduga terjadi pada tahun 2020 lalu saat Ketua Pokmas dijabat oleh Ewang dan tahun 2022 saat ini Ketua Pokmas Desa Fajar Baru dijabat oleh Sukriyanto,pada tahun 2020 dan 2022 diduga terjadi pungutan yang sama sebesar Rp 750 ribu.

Meski beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian terkait adanya dugaan tersebut, namun sampai dengan saat ini belum ada upaya lanjutan dari aparat hukum untuk menindaklanjuti indikasi pungli terhadap program Presiden Jokowi.

Sementara Kepala Desa Fajar Baru Agus Budiantoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan jika pada tahun 2017 lalu semua laporan keuangan Pokmas telah dilaporkan kepada peserta PTSL,BPD,LMP dan Kepala Dusun serta Ketua RT

“Di tahun 2017 sudah dilaporkan semua keuangan pokmas kepada peserta PTSL, BPD, LMP, kadus dan rt ketika pada waktu pembagian sertifikat,  sudah dibagikan list pengeluaran kebutuhan kegiatan pokmas dan telah diterima laporan tersebut kepada peserta ptsl, bpd, lpm, kadus, rt dan pak kades terdahulu. Alhamdulillah sudah di terima kepada pihak terkait laporan yg di laporkan tersebut,”jelas Agus, Selasa (27/09).

Mengenai adanya bukti kuitansi penarikan sebesar Rp750 ribu oleh salah satu oknum,Ia mengakui adanya penarikan itu namun uang tersebut sudah dikembalikan.

Baca Juga:  Kereta Nusa Tembini, Kereta Kerajaan Cilacap Diluncurkan

“Sudah saya panggil waktu beliau hidup dan sudah diklarifikasi kepada yang bersangkutan,”tandasnya.

Diketahui program PTSL di Desa Fajar Baru diduga jadi ajang bancakan oknum dan ada indikasi pungli, pasalnya biaya yang dibebankan kepada warga melebihi dari ketentuan yang di atur dalam SKB tiga Menteri.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed