oleh

Permohonan Audit ke BPKP Dicabut Kejati, Ada Intervensi KONI?

-Bandar Lampung-1,357 views

Kejaksaan Tinggi Lampung mencabut penghitungan audit kerugian negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2020.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Lampung nomor: 01/L.8/Fd.1/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 terkait pelaksanaan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada KONI Lampung tahun anggaran 2020, publik mempertanyakan tindak lanjutnya.

Kejati yang sebelumnya sudah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 11 April, 13 Juni, 14 Juli, 02 Agustus, 11 Agustus dan 14 September 2022 perihal permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara, pada 13 Oktober 2022 Kejati mencabut permohonannya kepada BPKP Lampung.

“Karma sampai saat ini BPKP belum memberikan surat tugas, kita sudah menunggu lama, sehingga kami cabut. Kita sudah kirimkan surat permohonan pencabutan sejak tanggal 13 Oktober 2022 kepada BPKP Lampung,” kata I Made Agus Putra, Kasi Penkum Kejati Lampung, Senin (17/10/2022).

Beliau melanjutkan, Kejati sudah meminta bantuan kepada audit kerugian negara di Jakarta pusat. “Kita audit independent. terkait akuntan publik, tim kita sudah mengirimkan surat permohonan,” jelasnya.

Pencabutan yang bertujuan guna mempercepat proses kepastian hukum kepada publik yang mempertanyakan adanya penetapan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran KONI tahun 2020. Menanggapi hasil kepastian audit independent di Jakarta pusat, Kejati hanya bisa menunggu.

“Karnakan masyarakat mengikuti terkait proses perkara ini, kita sudah kejakarta dan berharap proses audit cepat dilakukan. Sebelum akhir tahun kita baru ada kejelasan secara tegas,” tutupnya I Made Agus Putra.

Baca Juga:  Gubernur Minta IJP Jangan "Numbur"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed