Bandar Lampung – DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung optimis uji coba pelaksanaan mata pelajaran muatan lokal Antikorupsi di sejumlah sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun SMPN berjalan dengan baik, Jumat (20/10/2022).
Namun faktanya, realisasi dilapangan berbalik 180 derajat, ketika pihak sekolah salah satunya di SMPN 22 Kota Bandarlampung yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam No. 109, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, diduga menarik upeti sebesar Rp2 ribu kepada siswanya yang terlambat masuk kelas.
Bukan saja upeti Rp2 ribu yang diwajibkan sebagai hukuman bagi siswa yang terlambat, melainkan setoran wajib tiap minggu untuk keperluan pengadaan sapu, tempat sampah, wadah sampah dan ember serta lain-lain menjadi kewajiban seluruh siswa, dan uangnya pun dicatat oleh bendahara selama tiga bulan berjalan.
“Sudah tiga bulan. Dan kalau ada yang telat disuruh bayar Rp2 ribu,” jelas sumber yang identitasnya minta dirahasiakan ini.
Tak sampai disitu, sumber lain mengatakan bahkan dalam satu minggu, seluruh siswa dipaksa memberikan uang agar diserahkan ke kas sekolah, menurut penjelasannya seluruh uang yang terkumpul dapat diguakan untuk keperluan peralatan sekolah.
“Setiap Minggu juga anak saya kasih yang ke sekolah, katanya untuk beli sapu, tempat sampah,” jelas sumber lain.
Sementara pihak sekolah Kepala Sekolah SMPN 22 Kota Bandarlampung, ketika dikonfirmasi terkait praktik pungli, apakah ada perintah seluruh guru untuk meminta uang hukuman bagi siswa yang terlambat, membantah perihal hal tersebut.
Menurutnya pihak sekolah tidak menerapkan pungutan liar (Pungli) yang bebankan kepada siswa. Terlebih SMPN 22 ramah anak, jika ada yang terlambat itu ditanyakan apa sebabnya dikumpulkan di depan apa penyebabnya.
“Ga bener itu, ga ada denda-denda, yang jelas kami pastikan tidak ada hukuman harus membayar karena terlambat datang,” ujar sebagai Waka Sarana Prasarana SMPN 22 Bapak Sutarno, Jumat (21/10/2022).
Selain itu dirinya juga membantah terkait dalam setiap minggu seluruh siswa dan siswi diwajibkan untuk membayar uang kas untuk kepeluan peralatan sekolah.
“Diawal semester tahun ajaran baru, kelas memang sudah dibekali sapu, tempat pel, ember dan segala macam alat keperluan kelas, dan semua sudah disiapkan . Kadang mungkin ada karena itu kesepakatan bersama dengan seluruh siswa,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala SMPN 22 Kota Bandarlampung, Sriyati pun membantah jika di sekolahnya ada pungutan liar yang dibebankan kepada seluruh siswa nya.
“Ga ada insyaallah ga ada,” sekolah itu setiap kelas sudah ada kebutuhannya. Dari awal seluruh kebutuhan sudah ada,” jawab Sutarno mendampingi Sriyati.
Diketauhui, berdasarkan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 menyatakan dengan keras tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Komentar