oleh

Inspektorat Tanggamus Bakal Tindaklanjuti Dugaan Bumdes Way Kerap

-Tanggamus-768 views

Analisis.co.id Tanggamus — Inspektorat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung bakal menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Bumdes Pekon Way Kerap Kecamatan Semangka oleh Kepala Pekon dan ketua Bumdes setempat.

Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyan syah menjelaskan, pihaknya akan segera mengklarifikasi terhadap Kepala pekon dan Ketua BUMDES Pekon Way kerap kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus yakni Mat zurani dan Soipi Bajuri terkait dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES dan dugaan penggunaan identitas Bendahara Bumdes tersebut.

“Kami pasti melakukan klarifikasi terhadap Kepala pekon dan ketua BUMDES yang bersangkutan kami akan mempelajari dulu dan koordinasi dengan pihak kecamatan kerena mekanisme nya usulan pencairan itu melalui kecamatan bagaimana SPP nya,” kata Gustam kepada awak media. Selasa (25/10).

Menurutnya, untuk pencairan mekanisme itu Giro harus di tanda tangani oleh Kepala Pekon dan Bendahara BUMDES dalam proses pencairan.

“kalau salah satu tidak menanda tangani kok bisa cair, ada apa kan dana itu bisa cair, ” urainya

Gustam menerangkan, jika bendahara merasa di rugikan dengan perlakuan kepala pekon dan ketua BUMDES berkaitan pemalsuan Edintitas penanda tanganan ini, menurutnya ada indikasi ke arah hukum pidana.

“Ini sudah terindikasi ada hukum pidana nya kalau memang bendahara benar – benar tidak merasa menanda tangani tiba – tiba dana bisa cair , artinya sudah keranahnya APH, “ucapnya

Gustam menambahkan, dirinya saat ini sedang menunggu pelaporan dari yang merasa dirugikan oleh persoalan itu, untuk mengetahui keterangan yang lebih detail dari yang bersangkutan.

“Lebih baik nya nanti yang merasa di rugikan itu bisa melakukan pelaporan ke inspektorat untuk lebih detail , supaya kita lebih cepat menindak lanjuti nya kalau memang dia di rugikan ,hak dan tanggung jawab nya kalau berkaitan pemalsuan nya mungkin bisa berkoordinasi dengan polres, “ungkapnya

Baca Juga:  Sungai Lubuk Meluap Merendam Ratusan Rumah Di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus

Soal sanksi ,kata dia, pihaknya belum bisa memberikan sanksi apa yang bakal diberikan, karena saat ini sedang fokus dengan klarifikasi yang bersangkutan.

“Kami belum bisa menentukan sanksinya karena kami akan fokuskan pada klarifikasi dulu,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed