Analisis.co.id Tanggamus beredar nya ada isu bahwa ada pungutan liar (pungli) di Rutan Kota agung , Guna mengakhiri isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat pihak Rutan Kelas II B kota agung mendengungkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar, Rutan Bebas Korupsi.
rentannya isu korupsi di Rutan Kelas II-B Kota agung menjadi tantangan tersendiri. Utamanya bagi Kepala Rutan akhmad Sobirin Soleh, Berbagai upaya dilakukannya supaya rutan bebas korupsi.
Kepala rutan kelas II B kota agung kemarin 12/11/2022) menyatakan bahwa pihaknya telah meminta komitmen seluruh sipir yang ada di Rutan Kelas II B Kota agung Kabupaten Tanggamus, Itu dilakukan saat apel di halaman depan Rutan kelas II B Kota agung . ”Kami berupaya supaya rutan bebas dari korupsi dengan cara disumpah melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar bersama,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui, selama ini banyak isu mengenai korupsi di lingkungan rutan. Mulai dari pungutan liar dan semacamnya. Menurut dia, itu semua harus ditumpas. ”Kami akan berikan layanan yang lebih baik ” kata dia.
Ahmad Sobirin Soleh menambahkan pihak nya telah melakukan Langkah langkah di antaranya
Memeriksa dan meminta keterangan petugas jaga,
Memberi peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi yang tegas bila petugas jaga terbukti melakukan praktik halinar
Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik halinar dan siap dijatuhkan sanksi sesuai sanksi disiplin PNS yang berlaku.
Selain itu Ahmad Sobirin soleh juga menyampaikan Rutan Kota Agung akan terus berkomitmen untuk menegakkan Zero HALINAR di lingkungan Rutan.
Rutan kota agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan sop sesuai undangundang 2l no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi uu no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,
yaitu Rutan kelas II B telah melakukan sop sesuai permenkumham no 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan
Lebih lanjut Akhmad Sobirin soleh selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B kota agung Menyampaikan bahwa permen 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin
bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,tutupnya” Akhmad Sobirin Soleh.Kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B kota agung
(Julyan)
Komentar