Bandar Lampung -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 ,usai menerima laporan kerugian Negara Rp 2.570.532.500
“Disimpulkan terdapat Penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Provinsi Lampung. Yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.570.532.500,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah),” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin kepada awak media. Senin (21/11).
Ia mengatakan, jika tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut.
“Setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka,” ungkapnya
Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil perhitungan dana hibah koni tahun 2020.
“Pasti dari hibah tahun 2020 itulah yang dihitung oleh auditor independen,” urainya
Ia berharap, dalam pengungkapan kasus ini, meminta masyarakat mendukung penuh upaya penetapan tersangka dalam menyelesaikan dugaan itu.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin,”tandasnya
Komentar