Analisis.co.id Tanggamus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan & Pembangunan (MP3) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2022 Pekon (Desa) way kerap , Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ke Inspektorat Tanggamus
Ketua LSM MP3 Arpan mengonfirmasi pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2022 Pekon (Desa) way kerap, Kecamatan Semaka , Kabupaten Tanggamus
“Benar kami telah datang ke kantor Inspektorat dengan membawa berkas sebagai alat bukti dugaan peyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2022 Pekon (Desa) way kerap ” ujar Ketua LSM MP3 Arpan kepada awak media, Selasa (22/11/2022).
Masih menurut Arpan Ketua LSM MP3 adanya laporan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan ini awalnya kami menerima laporan dari masyarakat Pekon (Desa) Way kerap dan kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut Arpan menjelaskan, anggaran BUMDes tahun 2022 diperuntukkan untuk permodalan BUMDes.
“Permodalan BUMDes Desa Way kerap pada tahun 2020 sebesar Rp 60 juta dan untuk modal BUMDes tahun 2022 Kami sudah mempunyai bukti-bukti tersebut dan itu telah kami serahkan kepada Inspektorat berupa berkas lengkap,” jelasnya.
Dirinya juga mengharapkan dengan adanya laporan tersebut bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mudah-mudahan dengan adanya laporan dari kami LSM MP3 ini, bisa membantu APH dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanggamus ” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah Mengatakan saat di konfirmasi terkait pelaporan LSM MP3 mengakatan ” kami sudah menerima surat pelaporan nya dari LSM MP3 dan sudah di serahkan kepada tim telaah dan Setelah di tentukan jadwal nya oleh tim penelaah dari inspektorat untuk investigasi akan segera memanggil kembali Ketua ,Bumdes dan kepala pekon Way kerap dan berkaitan dengan lembaga nya kita akan investigasi dan kita analisa kembali untuk tindak lanjut nya,katadia Gustam Apriyansyah Selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus.
(Julyan)
Komentar