oleh

Ketua Forki Lampung di Laporkan Ke Kejati

Bandar Lampung – Peserta musyawarah Provinsi Federasi Karate-Do Indonesia (Musprov Forki) Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penggelapan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp15 miliar.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Karateka senior Lampung, Taren Sembiring bersama beberapa peserta lainnya di Kejati Lampung, Kamis (5/1/2023).

Kepada awak media, Taren mengatakan, bahwa kedatangan peserta Musprov Forki Lampung untuk melaporkan Ketua Forki Lampung, Hannibal.

“Kami datang kesini (Kejati Lampung) melaporkan masalah laporan LKPj dari Ketua Hannibal dan menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” kata Taren kepada awak media

Dikatakan Taren, bahwa musprov ini secara rinci seharusnya jelas berapa uang yang dihibahkan KONI Lampung ke Forki dari tahun 2018-2022.

“Musprov ini dinilai telah menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Forki. Namun perwakilan Pengurus Besar (PB) Forki yang hadir justru melakukan pembiaran dan cenderung mendukung pelanggaran,” jelasnya

“Saya berniat maju sebagai calon ketua Forki Lampung merasa dirugikan dari proses yang tidak sesuai aturan itu,” terangnya

Taren menjelaskan bahwa pelanggaran AD/ART Musprov Forki Lampung sudah dimulai sejak penggunaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

“Rancangan tatib musprov yang baru dibagikan kurang dari sejam sebelum musprov dimulai, Laporan Pertanggungjawaban pengurus periode 2018-2022 yang diketuai Hanibal melanggar AD/ART,” ucapnya

Menurut Taren, Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (Rakerprov). Padahal dalam Pasal 28 AD/ART FORKI sudah jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.

“Jadi jelas pengurus periode 2018-2022 telah melanggar AD/ART. Tapi LPj-nya justru diterima, dan di hadapan perwakilan PB Forki di Musprov pelanggaran ini dibiarkan dan cenderung mendukung,” bebernya

Baca Juga:  Sidang Korupsi Agung 8 Maret 2020: Syamsir dan Budi Utomo Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

“Karena saat berulang kali diprotes peserta musprov tetap diacuhkan. Begitu juga LPj pengurus Forki Lampung periode 2018-2022 di bawah kepemimpinan Hannibal tidak memuat laporan keuangan yang diaudit oleh dewan pengawas keuangan maupun akuntan publik. Padahal Pasal 33 AD/ART Forki mengamanatkan laporan keuangan LPj Forki harus mendapat pengesahan dari badan pengawas keuangan Forki atau akuntan publik,” ungkapnya

“Jangankan LKPj yang diketahui badan pengawas atau di audit akuntan publik. laporan keuangannya saja tidak jelas,” sambung Taren.

Taren mengatakan, bahwa Forki itu menggunakan uang rakyat LKPj juga hanya dibacakan oleh salah satu pengurus, bukan Hannibal selaku ketua atau oleh Sekjen.

Bahkan peserta musprov baru diberi salinan LKPj setelah berulang-ulang melakukan protes, dan baru dibagikan setelah musprov hampir selesai.

Tetapi perwakilan PB Forki yang hadir di musprov membiarkan itu terjadi.

Taren menjelaskan, Hanibal sejatinya juga tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua Forki Lampung.

Sebab dalam Pasal 17 AD/ART Forki jelas disebutkan jabatan Ketua Forki Provinsi Lampung bisa dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua periode.

“Jika kesulitan mencari sosok lain untuk menjadi ketua dan ini jelas ada calon lain, dan Hanibal sudah tiga periode ini masuk empat periode,” urainya

Tetapi calon lain dijegal dengan syarat-syarat yang baru ditentukan dan tidak ada dalam AD/ART Forki

“Banyak surat dukungan dan mandat yang dinyatakan tidak sah padahal orang yang mendukung hadir di musprov. Ada Pengcab Forki dan perguruan yang telah mencabut dukungannya ke Hanibal dan mengalihkan kepadanya. Tetapi dinyatakan tidak sah, padahal Ketua Pengcab dan Perguruannya ada di musprov, tetapi tetap dinyatakan tidak sah. Dan perwakilan PB Forki lagi-lagi membiarkan dan jni jelas zalim,” katanya

Baca Juga:  Persatuan Olahraga Pengayoman Kemenkumham 2022-2023 Dikukuhkan

Taren menyatakan, telah menyiapkan tim untuk melakukan berbagai upaya untuk menegakkan AD/ART Forki serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Kami akan ambil langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum, dan kami akan melaporkan Musprov ini sekaligus melaporkan perwakilan PB Forki di Musprov Lampung,” tegasnya

“Kami akan laporkan Ketua Umum PB Forki Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Kami yakin pak ketum punya objektifitas dalam melihat masalah ini dan berani mengambil tindakan tegas,” sambungnya

Sementara Hanibal saat dikonfirmasi ke nomer 0811- 7296-XXXX belum merespon pesan whatsapp yang dilayangkan oleh awak media.

Padahal, awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed