MEDIAPUBLIKA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran telah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 untuk 16 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Tegineneng.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD telah dibuka pada tanggal 14-19 Januari 2023. Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022,” kata Ketua Panwascam Tegineneng, M. Mirwan Shopik, S.E, saat mensosialisasikan terkait perekrutan PKD di Balai Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (13/01/23).
Mirwan menjelaskan, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi di kantor Kelurahan/Desa se-Kecamatan Tegineneng dan menempelkan pengumuman di lokasi-lokasi keramaian agar masyarakat tahu bahwa rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan.
“Bagi calon pelamar juga harus memahami dan mengerti tentang perubahan – perubahan aturan Bawaslu saat ini, juga harus memahami Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum,” jelas Mirwan.
Pembentukan PKD ini, kata Mirwan, sebagai salah satu bentuk pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kemudian peserta harus paham akan IT (Information AND Technology) agar bisa melakukan pengawasan secara cepat, tepat.
“Para calon pengawas harus mempunyai inovasi dan inovatif dalam berkerja tidak monoton dan kaku. Fleksible namun serius.
Dan tidak keluar dari aturan yang sudah di tentukan agar bisa menjadi pengawas yang berkualitas dan berintegritas nantinya,” ucapnya.
Mirwan menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syaratnya seperti, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Tegineneng, pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Tegineneng, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang telah di legalisir, surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas, daftar riwayat hidup, dan membuat surat pernyataan.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan datang ke kantor Panwascam Tegineneng untuk mengambil surat lamaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, agar tidak repot untuk membuatnya. Dan pendaftaran PKD ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya. (Mp).
Komentar