oleh

Laporan AWPB Dinilai Prematur

-Daerah-355 views

Terkait laporan dugaan ujaran kebencian serta tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, Nurul Ikhwan dinilai oleh Direktur Lokataru, Iwan Nurdin terlalu prematur.

 

Adapun gabungan 4 organisasi profesi yang menamakan diri sebagai Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) yakni AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen.

 

Laporan yang dilakukan oleh AWPB tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29.

 

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut, dimana dugaan ujaran kebencian serta tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi wartawan itu dilakukan oleh Abidin Ayub selaku Ketua APDESI Pringsewu.

 

Menurut Iwan Nurdin selaku Direktur Lokataru dan juga Putera Asal Kabupaten Pringsewu tersebut, ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan karena terkait dengan agama, suku dan ras.

 

“Saya dengarkan berkali kali voce note tersebut, tidak ada unsur satupun dari perkataan ketua APDESI tersebut melakujan ujaran kebencian terhadap SARA. Apalagi perkataan voice note tersebut tidak dilakukan dimuka umum dan hanya diperuntukkan anggota APDESI saja yang sifatnya memberi arahan,”ujar Iwan.

 

Direktur Lokataru itu pun mempertanyakan kenapa voicenote tersebut tersebar keluar dari group Whatsapp internal APDESI Pringsewu.

Baca Juga:  Panitia Lomba Desa Provinsi Verifikasi Desa Pasuruan

 

“Jika voicenote tersebut disebarkan dengan tujuan menjatuhkan martabat ketua APDESi Pringsewu, yang harus diperiksa adalah yang menyebarkan voicenote itu,”imbuh Iwan yang juga mantan Sekjend Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria 2 periode tersebut

 

Begitupun dalam hal unsur pelecehan profesi. Unsur pelecehan atau dengan menyebut sebuah profesi sebagai seujung kuku juga tentu tidak memenuhi unsur.

 

“Bukankah hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjektif yang bisa saja dilakukan dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu. Apalagi tidak dilakukan dengan mengasosiasikan dengan binatang dan status hina lainnya. Tidak ada unsur pelecehan di sana. Saya kira ini ketersinggungan biasa saja yang seharusnya dapat selesaikan secepatnya,”pungkas Iwan Nurdin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed