Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Fraksi Golkar Drs. FX. Siman, menghadirkan dua narasumber membedah Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Propinsi Lampung. Di Balai Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sabtu, (28/1/2023).
Dua narasumber yang dihadirkan berlatar belakang pendidikan S2 dari Institut Teknologi Dan Bisnis Bakti Nusantara (IBN), masing-masing Andreas Andoyo.S. Sos. M. T. I dan Sudewi. S. E., M. M. dalam bedah perda merupakan program Drs. FX. Siman anggota DPRD Propinsi Lampung dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Lampung, sesuai dengan tugas pokok anggota DPRD Lampung dalam membuat peraruran daerah bersama pihak eksekutif.
Dalam sambutan pembukaannya, Drs. FX. Siman, mengatakan, Timbulnya konflik terbuka yang terjadi di Propinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.
Mengacu hal tersebut, dalam rangka menyelesaiakan masalah sosial secara benar dan tuntas, maka perlu adanya pola dan koordinasi yang baik terhadap pencegahan potensi konflik di masyarakat, maka dengan perda rembug pekon/kelurahan dapat menjadi acuan bagi unsur pelaksana pemerintah baik ditingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun propinsi dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, papar Drs. FX. Siman.
Dalam sosialisasi perda rembug desa/kelurahan tersebut, ke dua narasumber, menggali potensi apa yang dimungkinkan muncul tentang masalah-masalah yang mungkin bisa menimbulkan konflik, dan sejak dini harus dikomunikasikan agar permasalahan tersebut tidak melebar, apa lagi di tahun pemilu ini jangan mudah terprovokasi dengan adanya berita-berita hoax yang akan memecah belah warga.
Komentar