Analisis.co.id Tanggamus –Terhendusnya dugaan praktek KKN dalam kegiatan Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni/ RS-RUTILAHU Kemensos RI yang disalurkan dengan menggandeng Dinas Sosial di masing-masing Daerah. Demikian pula dengan yang ada di Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, Patut diduga telah terjadi Praktek -praktek terlarang yang dilakukan. cross cek dan Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Team Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) DPD Tanggamus menyimpulkan adanya temuan tak wajar, sehingga LPKNI berkirim Surat ke Dinas Sosial Tanggamus. Senin 30/01/2023.
Menurut keterangan Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro bahwa dirinya bersama Team telah melakukan Investigasi lapangan terkait dugaan Pekerjaan Bantuan yang disalurkan tidak sesuai SOP dan Team mendapatkan kesimpulan berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang konkrit.Bahkan ada Dugaan pemotongan sampai dengan 20% menurut pengakuannya Nara sumber.
“Ya benar, setelah kami menerima laporan dari masyarakat, maka kami turun ke lapangan, baik yang ada di kecamatan Pugung maupun yang di kecamatan Kelumbayan, hasilnya benar banyak dugaan penyimpanan,”ungkap Yuliar Baro.
Masih Yuliar Baro menambahkan bahwa isi dari surat Permintaan Klarifikasi/Konfrontir yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:
1. Pengakuan Kelompok maupun Anggota kelompok yang mendapat bantuan RS-RUTILAHU bahwa mereka tidak mengambil secara langsung bantuan tersebut, melainkan menerima Material yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran atau tidak mencapai Nominal Rp. 20.000.000,00(Dua puluh juta rupiah). untuk satu Penerima bantuan Sementara dalam satu Kelompok terdiri dari 10(Sepuluh) Penerima bantuan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 7 anggota.
2. Adanya dugaan fiktip atau bantuan tidak terealisasi kepada Penerima bantuan, sementara didalam Data Penerima bantuan jelas Namanya ada.
3. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kepala Pekon dan Aparatur Pekon lainnya yang bermain curang didalam Pengelolaan Bantuan tersebut.
4. Adanya dugaan Pemotongan Dana Bantuan sampai dengan 20% dari Pagu anggaran yang ada.
Atas hasil investigasi Team tersebut maka LPKNI melayangkan Surat permintaan Klarifikasi / Konfrontir demi mendapatkan jawaban yang sebenarnya agar dugaan tersebut tidak menjadi Asumsi Negatif di Masyarakat, dan untuk melengkapi Berkas Laporan ke Pihak Penegak Hukum ,” tentunya kami berharap dapat jawaban sesuai fakta dilapangan sehingga hal ini tidak jadi Asumsi Negatif di Masyarakat, serta guna melengkapi Berkas Laporan ke APH nantinya ,” tambahnya.
Semoga kasus ini terang -benerang dan nantinya Aparat Penegak Hukum/APH bisa mengungkap Kebenaran yang terjadi. Bilamana nanti hal ini dilaporkan secara Formal dan Legal,”tutup Ketua LPKNI.
(Julyan/Tim).
Komentar