Bandar Lampung – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di provinsi Lampung, pemerintah legislatif maupun eksekutif berupaya dengan melakukan sosialisasi terhadap bahayanya penggunaan narkotika.
Sebab itu, DPRD Provinsi Lampung melalui program yang rutin dilakukan untuk turun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi peraturan daerah
Budiman AS salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk dapat membentengi generasi muda supaya terhindar dari bahaya narkotika.
“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kita, untuk melakukan mencegah dini supaya maraknya peredaran narkoba ini dapat dihindari oleh generasi muda dan juga masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya, Minggu (12/02/23).
Kegiatan berlangsung di kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung. Bersama masyarakat sekita dan juga aparat desa mulai dari RT, dan juga Kaling.
Bersama narasumber Anggalana dan juga Hendra Mukti yang juga anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Anggalana mengatakan melalui sosialisasi peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap bahayanya penggunaan narkotika.
“Persoalan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini bukan hanya peran pemerintah melainkan peran kita bersama antara pemerintah dan juga masyarakat yang harus diselesaikan secara bersama-sama,”
“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan masyarakat diharapkan jauh lebih berperan serta secara aktif untuk bersama-sama pemerintah mengedukasi keluarga yang memang kunci keberhasilan itu dimulai dari ditingkat keluarga,” tuturnya.
Kemudian, Hendra Mukti yang hadir sebagai narasumber dan juga merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung menyampaikan sosialisasi ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tentunya dengan sosialisasi ini menjadi wujud yang nyata bagaimana pemerintah berupaya untuk melakukan pemberantasan Narkotika ditengah masyarakat. Dan juga melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami ketika persoalan itu terjadi bagaimana cara menanganinya, serta dapat melaporkan mulai dari RT, Ketua Lingkungan, atau aparat pemerintah dan juga IPWL sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor,” tutupnya.
Komentar