Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung terus menuai kritik.
Kadisdukcapil Febriana dan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Diminta untuk segera mengambil tindakan atas dugaan itu.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Anshori berpendapat, Dengan adanya pemberitaan yang berfakta sebagaimana dugaan pungli di Disdukcapil Kota Bandar Lampung tentunya hal ini sangat memprihatinkan.
” Tentunya apa yang disampaikan oleh masyarakat tentang pungutan liar tersebut diduga ada oknum yang melakukan hal demikian ditengah transparansi pelayanan yang begitu membumi, “tegas Anshori, Kamis (16/2).
Terkait hal ini kata Anshori, memang memungkinkan terjadi dalam praktiknya dengan latar belakang peristiwa yang beragam, namun hal ini tentunya dilakukan oleh oknum baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Satuan Kerja (Satker) itu sendiri atau bahkan dipantik oleh oknum masyarakat yang menginginkan segala sesuatunya berproses dengan cepat.
“Secara praktik bahwa, tidak akan mungkin ada orang yang sengaja untuk mencari ketenaran dengan mengorbankan diri untuk berbicara secara gamblang terkait dugaan ini apabila para pemangku pelayanan bekerja dengan baik dan benar, ” tukasnya.
Oleh karena dugaan ini memang terjadi dan di publish di publik, maka sudah seharusnya oknum yang bersangkutan diperiksa untuk diklarifikasi dan kalaupun terbukti harus diberi sanksi.
Anshori berharap Kadis Dukcapil Kota Bandar Lampung selaku atasan langsung yang bersangkutan dan seluruh perangkat tim pelayanan di dinas harus senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja timnya sehingga kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali.
“Kita juga minta aparat penegak hukum khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait persoalan ini dalam rangka upaya preventif, sehingga kepentingan masyarakat benar – benar terlindungi dan OPD / SATKER benar-bebar terbebas dari pungutan liar, “tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bandar Lampung, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung tidak bisa melakukan online KTP. Hal ini dialami oleh Fernando selaku warga Kota Bandar Lampung dimana saat Fernando mendatangi disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk online kan KTP Agustus 2022. Jumat (20/01/2023).
“Saya waktu ke disdukcapil itu bulan Agustus dan saya ingin online kan NIK saya karena ingin vaksin namun NIK saya tidak aktif” Kata Fernando kepada media ini.
Di saat yang sama Fernando juga mengatakan kalau ada salah satu oknum disdukcapil yang mengatakan bayar Rp.800.000 kurang lebih beres semua.
“Salah satu oknum disdukcapil memberi tahu saya kalau ada yang bilang kurang lebih bayar Rp.800.000 nanti beres semua” Jelasnya Fernando.
Selanjutnya, diwaktu yang berbeda Fernando mengatakan pada tanggal 9 Januari 2023 Fernando menemui kadisdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana dan mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
“Saya ingin melakukan online NIK bu, karena NIK saya tidak aktif, dan saya menemui Kadisdukcapil Bandar Lampung Ibu Febriana tetapi mendapatkan jawaban saya sedang sibuk, dan beliau memberikan kontak nomor call center dukcapil dan saya chating juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan” Ujar Fernando Kembali.
Media ini juga mengkonfirmasi dan mencoba meng online kan KTP Fernando ke nomor call center :
081119024156
081119024163
081119024158
Tetapi tidak mendapatkan respon yang memuaskan.
Sampai berita ini diturunkan Media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kadis dukcapil Kota Bandar Lampung (+62 812797xxxx) melalui via telepon tapi tidak mendapat respon, dan pesan singkat yang kami kirimkan juga tidak di balas.(Red)
Komentar