oleh

PAW Kepala Desa Subik Sudah Sesuai Undang – Undang

 

Lampung Utara
Polemik mengenai Pengangkatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara atas nama Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades) dinyatakan sudah memenuhi aturan yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdulrahman, Senin (7/3/2023) mengatakan Berkenaan dengan surat Bupati Lampung Utara dengan Nomor: 141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan pemerintah kabupaten lampung utara pada Kementerian Dalam Negri mengenai permasalahan tindak lanjut Desa Subik.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa secara resmi telah menerbitkan surat perihal Tanggapan tindak lanjut atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor: 100.3.3.2/1040/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Ada beberapa hal dua hal poin penting yang disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang disampaikan diantara.

1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan telah melakukan pemilihan kepada desa pergantian antar waktu (PAW) pada Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pengangkatan Yahya Pranoto hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sah secara hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Subik Abung Tengah sudah selesai dan kita juga telah melaksanakan nya sesuai dengan aturan yang ada,” Tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Budi Utomo, Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed