oleh

Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Pemendagri No 77 Tahun 2020

KALIANDA, analisis.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi dibuka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Aula Rajabasa, kantor supati setempat, Selasa (21/3/2023).

Dalam arahannya Nanang Ermanto mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tersebut, Sehingga diharapkan, dana APBD bisa dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Kemudian, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.

“Saya mengajak seluruhnya untuk bersama-sama gotong royong menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan, seperti pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Ini untuk meningkatkan kualitas, kalau kualitasnya tinggi maka kita cepat untuk melakukan pembangunan di masyarakat manfaatkan waktu karena masalah keuangan ini sangat vital,” kata Nanang.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Nanang meminta ASN untuk beradaptasi dengan cepat terhadap setiap perubahan perkembangan zaman terutama mengenai teknologi digital. Mengingat, saat ini dunia digitalisasi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam birokrasi.

“Merubah mindset, kita harus mengikuti perkembangan zaman. Dulu tidak menggunakan aplikasi sekarang menggunakan aplikasi, mau tidak mau kita harus masuk ke dalam sistem tersebut. Kita fokus apa yang harus kita lakukan, kita harus merubah pola kerja karena yang kita hadapi adalah perubahan sistem,” kata Nanang. (ptm/rul)

Baca Juga:  Kenang Sejarah Jumbara PMR Tingkat Nasional ke-IX, Nanang: Gapura Kampung Jumbara Bakal Dibuat Permanen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed