Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengatakan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran.
Hal itu sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan surat edaran berkaitan pemberian THR bagi pekerja/buruh pada Lebaran tahun ini.
“Sesuai dengan surat edaran Menaker dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah maka sudah dikeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh gubernur dan bupati/wali kota serta perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Rabu (29/3/2023).
Perusahaan dapat mempersiapkan tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh dan meminta agar perusahaan memberikan THR secara penuh.
“Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan diberikan tidak dicicil, tapi diberikan secara penuh,” jelas Agus, dikutip dari Kumparan.
Selain itu, ia akan membuka posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja pada H-7 Lebaran mendatang.
Menurutnya, jika ada pekerja/buruh yang tidak mendapatkan hak THR bisa melapor ke posko pengaduan tersebut.
” Kita juga menyediakan posko pengaduan kepada tenaga kerja untuk dapat melaporkan ke Disnaker dan akan kita tindak lanjuti, tahun lalu ada beberapa pengaduan dan dapat terselesaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(
Komentar