oleh

Praktisi Hukum Sesalkan Arogansi Oknum Polisi

Bandar Lampung – Praktisi Hukum Sukriadi Siregar menyayangkan atas kejadian adanya Intimidasi Anggota Polri terhadap salah satu wartawan di Bandar lampung.

Sukriadi mengatakan , jika dirinya menyesalkan adanya oknum polisi yang menghalangi kerja Jurnalistik sebagai pilar Demokrasi di Indonesia.

“Seharusnya mereka paham, Kerja Jurnalistik itu di lindungi oleh Undang-Undang, apalagi ada momen yang memang harus di ambil sebagai keterbukaan publik, ” kata Sukriadi saat dihubungi. Kamis (30/03).

Menurutnya, Polri dan jurnalis merupakan mitra yang sangat baik, yang saling dapat menjaga mana tugas – tugas profesinya.

“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh di intimidasi atau di ancam dan lainnya, seharusnya tidak boleh lagi terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum – oknum itu harus ditindak tegas atau diluruskan, “ungkapnya

Sukriadi menambahkan, bahwa kedepan tidak ada lagi seorang jurnalis atau sebuah karya jurnalis mendaptkan intimidasi dari aparat yang harusnya dapat melindungi masyarakat.

“Dengan kejadian ini , semoga menjadi contoh tidak ada lagi korban intimidasi atas kekerasan dalam menjalankan tugas Jurnalistik, “pungkasnya

Diberitakan sebelumnya,

Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

Baca Juga:  Nyalon Walikota, Eva Manfaatkan Sekda?

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed