Giat rutin terus dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyapa masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat Lampung dan Bandar Lampung khususnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting. Agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Lampung bersama eksekutif. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat, untuk dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan mengedapankan Perda Rembug Desa dan Kelurahan dalam penyelesaian konflik.
“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” Kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana dihadapan masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung. Saat Sosialisasi Peraturuan Daerah Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (08/04/2023).
Ditempat yang sama, Lurah Kemiling Raya, Buchori sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Lampung.
“Dengan adanya perda Rembug desa ini, kita yang bekerja di lapangan memiliki dan rujukan untuk menyelesaikan sejumlah permasalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Untuk itu kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Bu Kostiana,” Tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang digelar dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga elemen masyarakat di Kedaung.
Komentar