Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Di hadapan siswa SMA Muhammadiyah Bording School (MBS) Poncowati, Lampung Tengah. Sabtu (08/04/2023)
Dalam sambutannya, Mingrum Gumay mengatakan latar belakang maraknya pengedaran narkoba terjadi karena tingginya permintaaan yang di inginkan. Permintaan itu sendiri sumbernya adalah pengguna barang tersebut.
“Bayangkan saja kalo barangnya banyak, tapi tidak ada yang gunakan, laku atau tidak barang tersebut, kan tidak laku juga akhirnya dengan sendirinya akan hilang karena tidak ada peminatnya,” Kata Mingrum.
Oleh karena itu, Politisi PDIP Lampung tersebut menekankan bahwa narkotika bisa berdampak terhadap timbulnya potensi tindakan kriminal, yang mana sejumlah obat dapat mempengaruhi tindakan dan pikiran yang dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
“Mencuri, berkelahi, judi dan lainnya itu sumbernya juga bisa kita katakan efek dari penggunaan narkotika, untuk itu tidak ada efek positif yang di timbulkan saat mengkonsumsi narkotika itu sendiri,” Ujarnya.
Atas dasar itu, Mingrum meminta kepada seluruh pelajar untuk berperan aktif melaporkan jika ada kerabat,tetangga bahkan keluarga yang merupakan pengguna aktif narkotika, ajak berdiaolog lalu arahkan untuk mengikuti rehabilitasi, tidak dipidana bahkan data pribadinya akan dijamin oleh BNN.
“Sudah ada beberapa yang mau lapor dan ikut rehabilitasi ini, kita lakukan upaya penuh secara preventif tidak lagi terhadap penegakan hukum tapi mengedepankan humanis dan edukasi dalam rangka memutus mata rantai pengguna narkotika itu sendiri,” Tutup Mingrum.
Komentar