BANDARLAMPUNG—Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi inspektur upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Provinsi Lampung yang digelar di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (29/04/2023).
Gubernur Arinal Djunaidi dalam amanatnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengajak peserta upacara melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah yaitu untuk mendesentralisasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” ucap Sekda.
Menurut Gubernur, pada Tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 (dua puluh tujuh) Daerah Tingkat II percontohan (ditetapkan 21 april 1995).
“Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,” ungkapnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kabupaten/ kota di Provinsi Lampung yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
“Selain itu, kepada kabupaten/kota yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” ucap Sekda.
Kemudian Gubernur juga menyatakan, untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Maka diluncurkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri, sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Provinsi Lampung.
Selain itu, pada momentum yang baik ini, Gubernur juga mengajak semua ASN untuk berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan Otonomi Daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud.
“Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur sumber daya manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” tegas Gubernur. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Komentar