oleh

Usai Putusan, Karomani Bakal Ambil Langkah Hukum

Bandar Lampung – Usai menerima vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, terdakwa karomani bakal mengambil langkah hukum kedepan .

 

Kuasa hukum Ahmad Handoko dari terdakwa karomani mengatakan, bahwa kliennya menghormati keputusan majelis hakim .

 

“Setelah putusan prof karomani pada prinsipnya menghormati keputusan majelis hakim , terima atau tidak itu persoalan lain yang nanti kita akan bahas, karena pengadilan yang mempunyai kewenangan menentukan porsi kesalahan,” kata Handoko saat diwawancara media .Jumat (26/05).

 

Handoko menjelaskan, kedepan pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada karomani terkait langkah hukum selanjutnya.

 

“kami juga sedang menimbangkan langkah hukum kedepan terkait putusan yang diberikan kepada pak karomani, dalam sisi lain kami selaku tim Kuasa Hukum tentunya mempunyai hak untuk langkah hukum lanjutan, ” ungkapnya

 

Handoko menerangkan, dirinya akan mempelajari usai keputusan majelis hakim kepada kliennya , karena dalam undang – undang hal itu sangatlah di perbolehkan.

 

“Saat ini juga kami sedang menunggu keputusan lengkap dari pengadilan untuk kami pelajari dan secepatnya akan kami bahas dengan pak karomani terkait langkah kedepan, artinya langkah hukum kedepan itu sangatlah terbuka atau dibolehkan oleh undang undang,”pungkasnya

Baca Juga:  Kapolda Lampung, Selain operasi bibir sumbing akan ada juga sunatan massal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed