oleh

DPRD Balam Minta Disdik Tidak Akomodir Siswa Titipan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di wilayahnya untuk mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 agar tidak ada lagi siswa titipan.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Ardian mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses PPDB 2023. Untuk itu Disdikbud Bandar Lampung diminta mematangkan persiapan.

Persiapan itu diantaranya yakni pertama, pada PPDB 2022 terdapat masalah zonasi sekolah yang tidak mengakomodir calon peserta didik, meski calon peserta didik berada dalam zonasi itu. Kedua, Disdikbud diminta waspada dengan tindak-tindakan di luar aturan.

“Kami menerima laporan bahwa ada dari oknum yang bisa masuk (titip-menitip), jadi kami berharap ini bisa ditertibkan agar semua anak-anak bisa mendapatkan sekolah,” kata Rizaldi pada agenda hearing bersama Disdikbud di kantor DPRD Kota Bandarlampung pada Senin, (12/6/2023).

Selain itu terkait aturan pindah Kartu Keluarga (KK) agar calon peserta didik dapat bersekolah di Bandarlampung, juga menjadi permasalahan PPDB tahun-tahun sebelumnya. DPRD meminta kepada perangkat lingkungan berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi izin tinggal.

“Kami minta kepada kecamatan dan kelurahan agar lebih spesifik dan hati-hati bukan hanya KK baru, surat keterangan tidak mampu kami juga meminta kepada mereka memberikan pengawasan dan survey ke sekolah zonasi, jadi benar-benar dilakukan sesuai aturan,” ungkapnya.

Rizaldi menambahkan apabila ditemukan ada penyelewengan dalam zonasi PPDB untuk segera melapor ke DPRD.

“Apabila nanti ada hal-hal yang tidak sesuai aturan bisa langsung laporkan, kami sudah mendapatkan komitmen dari dinas pendidikan dan MKKS bahwa hal ini akan terus kita update,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed