oleh

Pelimpahan Kasus Pengancaman Dengan Sajam Disoal

-Kriminal-298 views

Berkas pemeriksaan Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh  Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor hingga olah TKP telah lengkap dari Polsek Buay Bahuga, akan tetapi saat ini telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan, hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, senin (03/07/2023).

“Ya, betul sekarang Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke sini.” ucap Kasat Reskrim.

AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG baru diberikan hari senin lalu, tanggal 5 juni 2023.

Saat itu Kasat Reskrim melalui Kanit Resum pun mengatakan bahwa LP juga diubah atas nama korban yang bersangkutan langsung, tak hanya itu kasat juga menyampaikan dimana akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga kedua pelaku dengan alasan tidak mempercayai hasil pemeriksaan di polsek.

Perlu diketahui kronologis kejadian yang terjadi di pekarangan rumah pelapor, 2 pelaku yang merupakan Bapak dan anak tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suku juga melakukan pengancaman dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu di depan warga kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga.

Selama hampir sebulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Pelapor meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas kedua pelaku tersebut dimana menurutnya berdasarkan kejadian tersebut pengancaman dengan menggunakan sajam di dalam pekarangan rumah korban bisa saja masuk dalam kategori undang-undang darurat.

Baca Juga:  Pecah Kepala, Warga Gesekan di Pintu Masuk Perkebunan PT HIM

Dikutip dari media online Kompas.com, 15 Agustus 2022, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Saat ini Pelapor dan pihak keluarga menunggu ketegasan hukum dari pihak Polres Way Kaman dimana sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Morada apa ?

Berkas pemeriksaan Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh  Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor hingga olah TKP telah lengkap dari Polsek Buay Bahuga, akan tetapi saat ini telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan, hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, senin (03/07/2023).

“Ya, betul sekarang Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke sini.” ucap Kasat Reskrim.

AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG baru diberikan hari senin lalu, tanggal 5 juni 2023.

Saat itu Kasat Reskrim melalui Kanit Resum pun mengatakan bahwa LP juga diubah atas nama korban yang bersangkutan langsung, tak hanya itu kasat juga menyampaikan dimana akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga kedua pelaku dengan alasan tidak mempercayai hasil pemeriksaan di polsek.

Perlu diketahui kronologis kejadian yang terjadi di pekarangan rumah pelapor, 2 pelaku yang merupakan Bapak dan anak tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suku juga melakukan pengancaman dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu di depan warga kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga.

Baca Juga:  Aniaya Istri Siri, Oknum Pegawai BI Terancam Dibui

Selama hampir sebulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Pelapor meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas kedua pelaku tersebut dimana menurutnya berdasarkan kejadian tersebut pengancaman dengan menggunakan sajam di dalam pekarangan rumah korban bisa saja masuk dalam kategori undang-undang darurat.

Dikutip dari media online Kompas.com, 15 Agustus 2022, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Saat ini Pelapor dan pihak keluarga menunggu ketegasan hukum dari pihak Polres Way Kaman dimana sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Mor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed