Bandar Lampung – Kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung memberikan pemaparan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di hotel golden Tulip, jalan Basuki Rahmat, Bandarlampung, Rabu (12/7).
Kepala dinas Agus Nompitu mengatakan, dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Badan yang dibentuk oleh Pemerintah adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,” kata Agus saat memberikan sambutan. Rabu (12/07).
Ia menerangkan, bahwa Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dan keluarganya.
“Jaminan Hari Tua adalah Program Perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memenuhi masa pensiun yang dialami karena cacat total tetap, atau meninggal,” ucapnya
Ia menjelaskan, jika Jaminan Pensiun adalah Program Perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau
berkurangnya penghasilan karena memenuhi usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Melalui program ini pemerintah berupaya
memberi jaminan kehidupan yang layak bagi para pekerja setelah memasuki usia pensiun,” pungkasnya
Komentar