oleh

Kerap Diingatkan Walikota, Kadisdukcapil Balam Ngeyel

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana dinilai Walikota Eva Dwiana gagal melakukan instruksinya terkait pelayanan terbaik dan memperketat administrasi kependukdukan.

Hal itu terbukti dengan adanya pemalsuan data oleh oknum ASN yang menggunakan data kependudukan agar anaknya diterima Pendaftaran Peserta Didik Baru disalah satu SMA Negeri melalui jalur Zonasi.

“Padahal, saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Kepala Disdukcapil (Febriana) agar memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperketat administrasi kependudukan agar tak ada pemalsuan data,” tegas Eva,Senin (17/7).

Dengan tegas Walikota meminta Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) dan Inspektorat memberikan sanksi kepada oknum ASN karena telah merusak citra Pemkot.

Eva menambahkan, semestinya ASN tidak memaksakan anaknya masuk Sekolah Negeri Favorit namun dengan cara yang melanggar hukum karena pemalsuan identitas sudah masuk dalam ranah pelanggaran terhadap dokumen negara.

“Kalau honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), oknum tersebut segera diputus kontraknya. Namun, jika PNS, sanksi sesuai aturan kepegawaian. Kan sudah jelas, tidak boleh ada kecurangan apalagi sampai nekat merubah dokumen,” katanya.

Menurutnya, apa yang terjadi dinilainya merupakan kecolongan. Karena, banyak yang sudah dibenahi agar tak terjadi hal semacam ini. “Alhamdulillah sekarang ini banyak yang steril, kalau ini kecolongan, diluar dugaan kita ya,” ucapnya.

Eva mengatakan jika telah berkali-kali menyampaikan agar Disdukcapil memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk memperkatat agar tidak ada lagi pemalsuan data apa pun.

Sementara Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan ASN yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut sedang dalam proses pendalaman. “Kita kaji terlebih dahulu, seberapa besar kesalahannya,” katanya.

Sanksinya bisa pemberhentian sebagai ASN atau pengurangan gaji dan penurunan pangkat, “Saat ini, kami sedang tahap memintai keterangan kepada yang bersangkutan, setelah di ketahui kesalahannya nanti sanksi apa yang akan diberikan ,” ujarnya

Baca Juga:  Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan BMN

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah kebangsaan dan politik di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Diketahui, Pihak sekolah  menemukan adanya pemalsuan data pada PPDB SMAN tahun ajaran 2023 lewat jalur zonasi dan diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Bandar Lampung.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed