oleh

Inspektorat Lamsel berikan waktu 1 bulan ke Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatang melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H menjelaskan Kasus mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung sedang ditindaklanjuti, saat ditemui di ruang kerjanya senin, (24-07-23),

 

Bambang mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus  saudara Juwanto ke Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/ pemeriksaan Inspektorat.

 

“Ya, kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

 

Dilain tempat Anton  Carmana S.E selaku kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui   Irban V  bapak Khaerul Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan. Dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

 

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposisi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya memanggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian  negara sesuai hasil audit inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan  kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan.Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum ” jelas Khaerul Anwar.

 

Disisi lain menanggapi permasalahan tersebut Aminudin S.P salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto, merasa lega karena Kejari dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklanjuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.

Baca Juga:  Jelang Kejuaraan Motocross, Bupati Lampung Selatan Rutin Latihan Di Sirkuit Way Ragom

 

“ya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inspektorat Lampung Selatan yang sudah serius menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

 

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandaya pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

 

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

 

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktif )

Rp. 15.000.000,-

 

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

 

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

 

Habibi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed