oleh

“Maling” Dulu Kembalikan Kemudian

Setelah Kejaksaan tinggi (Kejati)  Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 44 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait anggaran perjalanan dinas sebesar  Rp3.043.725.000, sejumlah legislator mulai mengembalikan uang Perjalanan dinas tahun anggaran 2021 lalu.

Diketahui, Sejak Senin(23/7/2023), Kejati Lampung baru memeriksa 16 anggota Dewan setempat dan seorang pendampingnya, mereka buru-buru mengembalikan uang TA 2021 tersebut dalam bentuk cash ke Kejati Lampung, Rabu sore (25/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian hasil bancakan uang perjalanan dinas 44 wakil rakyat.

Siapa saja yang telah dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Made masih belum mengungkapkanya.

Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang merasa telah menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat secara sukarela mengembalikannya ke kas negara.

Berdasarkan ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023), Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut.

Modusnya, tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj). Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

Ditemukan pula, satu kamar diisi dua anggota DPRD. Namun tagihan hotel dalam SPJ dibuat dua kamar. Hotel yang dipakai enam hotel d Kota Bandarlampung, dua di Jakarta, 12 di Jawa Barat, dan 7 di Sumatera Selatan.

Menurut Hutamrin, bill bukan dikeluarkan oleh hotel, tapi dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.

Namun, setelah konferensi pers, Kejati Lampung meminta wartawan menarik kembali rilis mereka. Alasan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDK) belum ditandatangani.

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Khitanan Massal

Pascaekspose itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sabaruddin mundur dari jabatannya. Alasan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) tersebut, tak terkait soal yang tengah ditangani kejaksaan, tapi semata kabuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007. Dia rencana akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Hutamrin juga copot dari jabatannya sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung tak berapa lama setelah gaduh pembatalan rilis dugaan korupsi perjalanan dinas berjamaah anggota DPRD Tanggamus.

Pejabat utama itu dimutasi menjadi kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung berdasarkan surat tertanggal 20 Juli 2023 di Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasinya lewat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Muhammad Amin yang menggantikan posisi Hutamrin sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Sebelumnya, dia menjabat kepala Kejari Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed