Seorang pekerja tambang emas tanpa izin (Peti) yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditemukan tewas akibat tertimbun tanah longsor. Peristiwa terjadi saat mereka bekerja mencari butiran emas di lokasi kejadian beberapa hari lalu, sabtu (28/07/2023).
Menurut keterangan salah satu warga (mr. X) Kejadian itu berawal dari korban (Ahmad Gopar) bersama 5 orang rekannya pada hari kamis (27/07/2023) selepas isya berangkat menuju lokasi tambang batu tuah kampung ojo lali, Kecamatan Kasui mencari emas secara ilegal.
Namun apa hendak dikata ketika sekira pukul 23.00 musibah terjadi AG tebing di lokasi korban menggali emas runtuh dan menimbun, kelima rekan yang lain mencoba untuk mencari rekannya AG yang tertimbun, salah satu dari lima rekannya yang tidak tertimbun meminta bantuan.
Proses evakuasi AG ini berlangsung cukup lama mengingat penggalian dilakukan secara manual Korban ditemukan keesokan harinya setelah bantuan dari warga kasui dusun talang darat datang menggali mengeluarkan tubuh AG yang tertimbun material tanah dan bebatuan, setelah dievakuasi jenazah langsung dibawa ke kediaman dan langsung dimakamkan.k
Diketahui, belùm lama ini pihak Polda Lampung sudah pernah melakukan sosialisasi ke Way Kanan mengenai dampak buruk dari Tambang Ilegal, disisi lain masyarakat berharap agar pihak perusahaan bisa mengambil sikap terhadap kejadian tersebut, dimana lokasi yang sudah lama tidak beroperasi tersebut sudah seharusnya pihak perusahaan bisa memberi rasa aman terhadap masyarakat sekitar dan lokasi tersebut.
Tim
Komentar