Analisis.co.id Tanggamus Rutan Kota Agung terus konsisten dalam pemenuhan hak bagi tahanan, salah satunya adakah Layanan Bantuan Hukum. Bekerjasama dengan Posbakum Adin Kab. Tanggamus, secara berkala tahanan yang tergolong masyarakat tidak mampu diberikan kesempatan menerima konsultasi hukum, pendampingan dan penyuluhan secara gratis.
Hari ini, Senin, (7/8/2023) sebanyak 10 orang tahanan diberikan layanan konsultasi hukum oleh paralegal Posbakumadin Kab. Tanggamus. Satu per satu tahanan mengkonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapi dan diberikan penjelasan oleh paralegal.
Mewakili Kepala Rutan Kota Agung, Benny M Saefulloh, Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan “Jika kemudian tahanan tersebut ingin didampingi penasehat hukum untuk menghadapi prosesnya, maka Advokat dari Posbakum Adin Kab. Tanggamus bisa mendampingi selama proses hukum berjalan. Layanan ini diberikan gratis, karena biayanya ditanggung oleh negara sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”
Ia mengatakan siapun boleh mengakses layanan ini, asalkan berstatus warga tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dengan melampirkan KK dan KTP. Dengan mengoptimalkan layanan ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan atas proses hukum yang dijalani oleh tahanan.
Julyan
Komentar