Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menetapkan dua mantan Kepala Kampung yang ada di Way Kanan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), sabtu (12/08/2023).
Diketahui kedua orang mantan kakam tersebut berasal dari dua kecamatan yang berbeda yaitu, Sutrisno bin Nyoman Sukadana dari Kecamatan Negara Batin merupakan mantan Kakam Purwa Negara dengan masa jabatan periode 2014-2020 dan Triono bin Tukijo dari Kecamatan Pakuan Ratu yang merupakan mantan Kakam Negara Harja dengan masa jabatan periode 2014-2020.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, SH., MH. Mengatakan bahwa kedua terpidana telah ditetapkan sebagai DPO Berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan putusan kelas IA Tanjung Karang : Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tjk tanggal 15 maret 2023. dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : PRINT-301.c/L.8.17/FU.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023. memberitahukan kepada masyarakat luas bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut diatas (Sutrisno bin Nyoman Sukadana) kepada kejaksaan negeri way kanan dan atau nomor telepon 0852 7959 2717.
Begitu juga terhadap Triono bin Tukijo yang merupakan mantan Kakam Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu sesuai dengan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan putusan kelas IA Tanjung Karang : Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tjk tanggal 15 maret 2023. dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : PRINT-301.a/L.8.17/FU.1/03/2023 tanggal 30 maret 2023.
berdasarkan Putusan PN. Tipikor Klas 1A Tanjung karang, Sutrisno bin Nyoman Sukadana yang lahir di Lampung timur tanggal 18 juli 1981 telah terbukti menggelapkan uang negara sejumlah Rp. 392.799.694,- sedangkan Triono bin Tukijo kelahiran Gunung Balak 03 April 1972 menggelapkan uang negara sebesar Rp. 408.413.941,49
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH. meminta bantuan seluruh elemen masyarakat untuk memberitahukan keberadaan kedua orang tersebut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tutup Kasi Pidsus.
Habibi
Komentar