Bandar Lampung – Kasus dugaan Penganiayaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akhirnya menempuh jalur damai antara dua pihak terlapor dan pelapor.
Mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung mengatakan, bahwa pihaknya Sepakat Berdamai setelah beberapa kali media .
“Antara kami dengan pihak pelapor bapak Benny M.S dan Ahmad Farhan telah sepakat berdamai. Proses mediasi sudah kami lakukan pada tanggal 6 September 2023 yang dihadiri oleh keluarga besar kami,” kata Denny kepada awak media, di Bandarlampung. Jumat (15/09).
Untuk itu, kata dia, dirinya secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya yang telah membuat gaduh belakangan ini.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada seluruh purna praja atas segala kegaduhan yang ditimbułkan akibat
kejadian tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, jika atas peristiwa ini pihaknya sangat mengambil pelajaran berharga dan mudah – mudahan tidak akan terulang kembali .
“Dengan adanya peristiwa dan proses perdamaian ini sungguh memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk kami dan saya meyakiní campur tangan Allah SWT yang menjadikan peristiwa ini menjadi sedemikian rupa sehingga mempererat dan
memperkuat tali silaturahmi kami, bukannya untuk mencerai-beraikan kami,” ungkapnya
Ia menambahkan, terkait proses hukum yang ditimbulkan akibat kejadian ini, ia memohon dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat membantu proses penyelesaian tersebut dengan Restoratif/ Restorative Justice.
“Kepada Bapak Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, yang terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung dan yang mulia Bapak Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung sudi kiranya dapat membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan keadilan Restoratif/ Restorative Justice,” pungkasnya
Komentar