oleh

Terbukti Langgar PP, Sekda Lampura Akan Dibina

-Daerah-846 views

Paska pemberitaan media mengenai pelanggaran displin PNS yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lekok, Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo baru angkat bicara. Saran Gubernur melalui surat dengan nomor 700/2793/LU.01/2023 tanggal 6 Juli 2023 lalu hampir menjadi bungkus kacang goreng, pasalnya dua bulan paska surat gubernur terbit, Budi baru akan melakukan pembinaan terhadap Lekok.

Dengan dalih sakit Budi mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media, dan mantan kepala BPKA Lampura itu berjanji akan melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Daerah ( Sekda) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Lekok sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Saya sedang kena vertigo baru pagi ini bisa bangun masalah sekda kita lakukan pembinaan dulu kalau berubah baik tidak dilakukan evaluasi, ” jelas Budi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (6/10/2023).

Saat disinggung pembinaan tersebut kapan akan dilakukan dan apakah sesuai dengan penerapan sanksi dari PP 94 tahun 2021 Buti Utomo tidak membalas pesan yang dikirimkan.

Diberitakan sebelumnya, Diamnya Bupati Lampung Utara (Lampura) dalam menyikapi surat Gubernur  Lampung terkait dugaan pelanggaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda)  memicu asumsi publik jika Budi Utomo takut memberikan sanksi terhadap Lekok.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi mengaku heran dengan tidak adanya upaya Bupati Lampura terhadap hasil evaluasi yang termuat dalam Surat Gubernur Lampung. Jika memang Bupati enggan untuk mematuhi saran tersebut  untuk apa Budi berkirim surat dan meminta saran kepada Gubernur.

“Apa gunanya bupati bersurat ke gubernur kalau memang justru tidak mematuhi saran yang disampaikan gubernur tersebut.Justru jadi tanda tanya kenapa bupati tidak melaksanakan Saran dari gubernur,”tegas Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO, melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:  Ulah KPU Pesibar, Sejumlah PPK Kelaparan dan Terdampar

Dia berpendapat, Bupati Lampung Utara sama saja sudah melecehkan Gubernur Lampung dengan tidak mengindahkan saran dan pertimbangan yang telah dikeluarkan Gubernur.

“Seolah-olah dia mengadukan sesuatu dan meminta pertimbangan, setelah tempat mengadu itu memberikan pertimbangan malah diacuhkan, jadi ada apa ini?,”ucapnya.

Dia berharap, Bupati mampu bersikap dewasa dengan menindaklanjuti apa yang menjadi saran dan pertimbangan Gubernur Lampung.

“Yang tahu masalah ini kan Bupati karena beliau juga yang melaporkan ke gubernur, seharusnya apapun yang disampaikan oleh gubernur harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan isi surat tersebut,”cetusnya.

Suwardi menambahkan sejatinya dengan adanya Sekda dan Wakil Bupati, Pemkab mampu memenuhi ekspektasi masyarakat Lampura khususnya dalam pelayanan publik serta menjalankan roda pemerintahan.

Namun dengan adanya surat Gubernur yang mengungkapkan ketidakharmonisan antara Sekda dan Bupati semakin membuat masyarakat pesimis jika Kabupaten tertua di Lampung akan mampu bangkit setelah sejumlah kasus yang banyak menimpa.

“Awalnya masyarakat berharap banyak dengan adanya sekda, wakil bupati dapat membantu kinerja bupati, karena kondisi Lampung Utara yang sedang kacau pasca ott KPK, tapi tampaknya harapan tinggal harapan karena ternyata justru mereka tidak harmonis,”sesalnya.

 

Disinggung pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda, Suwardi mengaku kurang memahami, namun jika melihat dari isi surat Gubernur, Sekda jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS da nada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran tersebut.

 

“Saya ga tau apa yang dilakukan oleh sekda sehingga dia memperoleh hukuman disiplin tingkat sedang itu. Tapi yang pasti kalau kita mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS maka hukuman tingkat sedang itu cukup lumayan, di pasal 8 ayat (3) PP tersebut dinyatakan hukuman sedang dapat berupa potongan tunjangan 25% selama 6, 9, atau 12 bulan tergantung tingkat pelanggaran nya juga,”urainya.

Baca Juga:  Selesaikan Pengerasan Jalan, TMMD Gunakan Godam

 

Selain menyoroti apatisnya Bupati terhadap saran Gubernur, Suwardi juga mengaku miris dengan tidak adanya upaya dari DPRD Kabupaten Lampung Utara yang sampai dengan saat ini tidak melakukan konfirmasi terhadap Bupati dan Sekda.

“DPRD mungkin ga tau atau pura pura ga tau,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo tidak mampu menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lekok yang diketahui telah melakukan pelanggaran displin PNS yang tercantum dalam pasal 3 huruf f dan pasal 4 huruf d dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Surat Gubernur dengan nomor 700/2793/LU.01/2023 tanggal 6 Juli 2023 lalu itu jelas memuat perintah Gubernur agar Bupati melakukan evaluasi terhadap Lekok guna efektifitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan public. Namun sampai dengan saat ini Budi Utomo belum juga mengambil sikap atas surat Gubernur tersebut.

“Surat Gubernur itu kan sudah lama sejak dari bulan Juli, namun anehnya sampai dengan saat ini Bupati belum juga mengambil tindakan atas pelanggaran Displin yang diduga dilakukan oleh Lekok. Jangan-jangan Bupati takut sama Sekda Lekok,”ungkap sumber Analisis.co.id yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu (4/10/2023).

 

Sementara Lekok saat dikonfirmasi berdalih tidak tahu mengenai surat tersebut dan menyarankan untuk mengkonfirmasikan persoalan itu langsung ke Bupati.

” Saya belum tahu terkait hal surat Masuk dari Gubernur Lampung tersebut coba kalian konfirmasi ke Bupati,”bantah Lekok.

Selain itu Lekok juga meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan dan mengaku jika media adalah keluarga.

“Kalau bisa bantu lah masak kalian mau liat saya berhenti dari sekda Lampung Utara kalian itu keluarga saya” harapnya.

Diketahui, Gubernur Lampung telah mengirim surat kepada Bupati Lampung Utara dengan nomor surat 700/2793/LU.01/2023 tanggal 6 Juli 2023.Surat yang bersifat rahasia itu memuat hasil pemeriksaan terhadap Sekda Lekok terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Zona Hijau di Kulonprogo Capai 90% Lebih, PTM Siap dilaksanakan

Surat Gubernur itu menindaklanjuti surat Bupati Lampung Utara sebelumnya dengan nomor surat 800/453/1/39-LU2023 tanggal 26 April 2023 Perihal: Usulan Tim Pemeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sekda  Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak harmonis selanjutnya bhawa Sekda melakukan pelanggaran Disiplin PNS Pasal (3) huruff dan Pasal (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dan Pelanggaran terhadap Pasal (3) huruf f dan Pasal (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.Isi surat juga meminta agar Bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Sekda dalam rangka efektiftas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Bupati harus melaporkan hasil evaluasi tersebut ke Gubernur Lampung.(Abung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed