oleh

Bupercab Tebang Pohon Untuk Acara Gebyar Pramuka Penggalang

Terkait dengan pemberitaan dugaan pencurian pohon dan kayu dan dilakukan penyetopan terhadap Truk pengangkut kayu pada tanggal 21 Oktober 2023, Bumi Perkemahan Cabang (Bupercab) Kota Bandarlampung, memberikan informasi sebagai klarifikasi atas pemberitaan tersebut

Surat tersebut berkop surat Bumi Perkemahan Cabang Kwartir Gerakan Pramuka Kota Bandarlampung dengan nama narasumber yang tidak ingin disebutkan dalam pemberitaan klarifikasi, dimana surat tersebut terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:

1. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00001 tanggal 28 Januari 2015 dan surat hibah tanah dan gedung milik pemerintah kota Bandarlampung kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandarlampung nomor 19/nphd/HK/2019 nomor 13/0805-A serta keputusan Walikota Bandarlampung nomor 199/IV.02/HK/2019 tentang Pemberian Hibah tanah dan gedung milik pemerintah kota Bandarlampung kepada pemanfaatan, pengelolaan serta pemeliharaan yang meliputi tanah, bangunan serta tanam tumbuh didalamnya menjadi tanggung jawab Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandarlampung.

2. Berkenaan penebangan beberapa batang pohon di Bumi Perkemahan Cabang Kwarcab Bandarlampung data disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Sehubungan dengan dilaksanakannya Gebyar Perkemahan Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega se-Lampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-29 Oktober 2023 perlu dilakukan penataan dan perapihan lahan guna berlangsungnya kegiatan tersebut:

b. Dengan pertimbangan ada beberapa batang pohon yang dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar yang akan digunakan untuk kegiatan perkemahan maka perlu ditebang beberapa pohon.

c. Sebagai kelengkapan dokumen penebangan, telah diterbitkan surat keterangan nomor: 177/0805-A tanggal 19 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa pohon tersebut ditanam oleh anggota Pramuka diatas lahan milik Kwarcab Bandarlampung. (red_)

Baca Juga:  Sosialisasi Tata Tertib Kepada Wbp Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Melalui Fun Game

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed