oleh

LBH KIS Akan Fasilitasi 18 Warga Lampung Terlantar di Rumah Singgah

-Berita Kota-255 views

LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Lampung siap menampung 18 pasien yang terlantar di rumah singgah Pemprov Lampung akibat belum membayar sewa.Hal itu akan dilakukan oleh LBH KIS jika Dinas Sosial Provinsi Lampung tidak mampu menyelesaikan sewa rumah yang telah mengalami keterlambatan dan pemilik rumah telah mengusir 18 pasien yang ada di rumah singgah tersebut.

“Kami prihatin kejadian ini, kasihan 18 pasien yang kemungkinan terlantar akibat ketidaksigapan Dinsos Lampung,” kata Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH-KIS Febrian Willy Atmaja, SH, MH.

LBH KIS berjejaring dengan Rumah Singgah Respek Peduli’s Shelter di Jl. Agung Bar. 29 No.18, RT.5/RW.10, Sunter Agung, Tanjungpriok, Jakarta Utara, ujar kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (23/10/2023).

LBH-KIS konsen terhadap permasalahan yang terjadi terkait pelayanan kesehatan, terutama profesi tenaga kesehatan. LBH-KIS sudah memiliki keabsahan dari Kemenkum dan HAM.

Pembina LBH KIS Darussalam juga kaget mendengar permasalahan ni. “Kok bisa terjadi ya sampai pemilik rumah memerintahkan pengosongan Rumah Singgah Lampung gara-gara merasa dipermainkan Dinsos Lampung?” ujarnya.

Pemilik Rumah Singgah Lampung telah memerintahkan pengosongan rumah yang disewa Pemprov Lampung itu besok, Selasa (24/10/2023), pukul 12.00 WIB. Padahal, saat ini, ada 18 pasien dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

“Dinsos Lampung mempermainkan pemilik rumah, sudah teken kontrak dan dead line minta syarat lagi padahal sudah dikasih toleransi waktu sebulan. Diberi waktu lagi hingga Senin ini (23/11/2023), Dinsos masih berbelit-belit,” kata Firman.

Relawan yang membantu memediasi antara pemilik rumah dengan Pemprov Lampung sejak tahun 2016 mengaku heran. Baru kali ini, rumit dam berbelit-belit padahal telah dianggarkan setiap tahun buat membantu warga Lampung yang miskin yang sakit dirujuk ke Jakarta.

Baca Juga:  Umar Ahmad Terima Penghargaan HKTI Pusat

Kenapa, kata dia, persyaratan tak dibicarakan sebelum dead line. Setelah jatuh tempo, baru ini itu sampai pemilik rumah merasa dipermainkan kebaikannya mentoleransi sekian lama, ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin sore (23/10/2023).

Sebanyak 18 pasien dan keluarganya yang berada di Rumah Singgah Lampung, Jl. Kernolok IV No. 35 Rt/Rw. 006/008 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat, kebingungan. “Mereka panik dan tak tahu harus bagaimana,” kata Firman.

Rumah Singgah Lampung dibuka untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.

Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan.

Fasilitas yang disediakan selain  kamar untuk pasien (4 kamar/8-12 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Lampung yang akan menggunakan fasilitas rumah singgah Lampung di Jakarta dipastikan akan gigit jari.Pasalnya, rumah sewa yang diadakan di era Gubernur M.Ridho Ficardo untuk melayani pasien tak mampu terancam tak dapat lagi digunakan karena pemilik rumah telah mengusir disebabkan belum membayar sewa.

Saat ini, ada 18 pasien tak mampu yang dirujuk dari 15 kabupaten/kota cemas terusir dari rumah singgah di Jl. Baladewa No. 10 RT/RW 06/05 kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Terakhir, pasien rekomendasi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terpaksa tak dapat diakomodir.

Pemilik rumah telah mempersilahkan angkat kaki karena pembayaran sewanya sudah telat sebulanan lebih, sejak 15 September lalu, kata Firman yang menjadi perantara pelayanan Rumah Singgah Lampung tersebut kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat malam (20/10/2023).

Baca Juga:  Bantu Stok Darah PMI, Dirlantas Polda Lampung Gelar Donor Darah

Dia mengaku aneh, alih-alih membayar sewa yang telah dianggarkan setiap tahun sejak tahun 2016, Dinas Sosial Lampung kali ini malah minta beberapa syarat terkait nilai kelayakan sewa dari lurah setempat. “Ini aja sudah diminta keluar oleh pemilik rumah,” katanya.

Malahan, kata Firman yang jadi penghubung pengelolaannya, dirinya kesulitan meminta pemilik rumah bersabar karena merasa seperti dipimpong Dinas Sosial Lampung. “Saya sudah melakukan pendekatan kepada pemilik rumah,” katanya.

Rumah Singgah Lampung dibuka untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.

Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan.

Fasilitas yang disediakan selain kamar untuk pasien (8 kamar/25 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed