oleh

Dugaan Gratifikasi PMD Lampura di Demo Pematank

BANDAR LAMPUNG  – Koalisi Masyarakat Lampung menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Aksi yang pimpin Suadi Romli ini menyuarakan adanya dugaan rekayasa pada perkara dugaan Gratifikasi di Dinas Pemberdayaan MAsyarakat Desa kabupaten Lampung Utara. Kamis (21/11)

 

Ketua Umum DPP Pematank ini menegaskan bahwa, Kasus-kasus rekayasa dalam bentuk kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan maraka terjadi dan terkuak di Indonesia. Perhatian masyarakat semakin tinggi dan besar dengan kasus yang terjadi pada pimpinan Dinas PMD Lampung Utara.

 

” Dimana penegakan hukum dijadikan alat untuk memaksa seseorang, kelompok atau institusi untuk tidak meneruskan kerjanya Praktek seperti ini menempatkan institusi penegak hukum di Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun yang tidak banyak tersorot Masyarakat. Praktik kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan sebenarnya sudah marak sejak dahulu. Pemidanaan yang dipaksakan ini menyasar dari mulai pejabat negara hingga ke masyarakat,” katanya.

 

Lebih lanjut Romli mengatakan bahwa, Persoalan ini terlihat saat Kepala Dinas PMD bersama Mantan Kabid PMD Lampung Utara melakukan konferensi Pers beberapa waktu lalu bahwa kasusnya sudah berjalan 1,5 tahun sejak 2022 tidak kunjung selesai dan bahkan yang bersangkutan mengaku diperas dan dikriminalisasi oleh beberapa Oknum Polres Lampung Utara melalui atasannya yang mencapai milyaran rupiah.

 

” Keprihatinan kita menjadi sangat memuncak saat mengetahui mengguritanya praktek yang melatarbelakangi dugaan kriminalisasi, rekayasa dan dugaan pemerasan dalam kasus tersebut yang menunjukkan bahwa hukum menjadi alat untuk kepentingan sendiri para penegaknya dalam memenuhi hasrat terlarang untuk mendapatkan tujuannya dengan segala cara,” tambahnya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kami yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT LAMPUNG TOLAK KRIMINALISASI yang terdiri dari:

Baca Juga:  Telah Mengabdi Puluhan Tahun, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Berikan Penghargaan ke Pegawai

 

1.DPP PERGERAKAN MASYARAKAT ANALISIS KEBIJAKAN (PEMATANK);

 

2.DEWAN PRESIDIUM KOMITE PEMANTAU KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DAERAH (KPKAD) LAMPUNG.

 

Mendesak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara untuk benar-benar jeli melihat perkara ini, jangan sampai Jaksa dan Hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan Oknum Polres Lampung Utara, lalu kemudian memberikan tugas kepada Jaksa dan Hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Oknum Polres Lampung Utara tersebut.

 

Apabila menurut Majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, Kami Mohon agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para Terdakwa dari tuntutan hukum karena proses “naiknya” perkara ini diduga dipaksakan dengan berbagai skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain karena dampak dugaan pasal jengkel dari penegaknya (Oknum Polres Lampung Utara).

 

Bukankah di dalam hukum, terdapat adagium bahwa “lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” karena kita dapat saja menjadi dzalim kepada orang lain atas nama hukum. Meskipun hukum hanya mencocokkan antara perbuatan dan pasal yang mengaturnya melalui penegaknya, jangan sampai Hakim dan Jaksa yang memeriksa dan menuntut perkara ini juga turut serta mengamini apa yang menjadi sengkarut dalam perkara ini dan hanya menjadi alat kepentingan Oknum APH (Polres Lampung Utara) karena alasan kolega dalam penegakan hukum.

 

Kami juga mendesak apabila pelaku dalam kasus ini di jatuhi sanksi oleh Pengadilan maka terhadap Oknum Polres Lampung Utara yang diduga terlibat diperintahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka atas Perintah Majelis Hakim (Pengadilan) agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam asasnya “Equality Before The Law”, tidak ada diskriminasi di hadapan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang tinggi dan sama dalam hukum

Baca Juga:  LBH PWRI Kawal Kasus Intimidasi Oknum Brimob ke Wartawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed