oleh

Di Zaman Dawam, APH di Lamtim “Menang Banyak”

-Berita Kota-623 views

Kesungguhan Bupati Dawam Rahardjo dalam memajukan kehidupan ekonomi masyarakat Lampung Timur memang patut dipertanyakan. Bagaimana tidak.

Pada anggaran tahun 2022 misalnya, untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang sangat dibutuhkan rakyat, malah dikurangi anggarannya dibanding 2021.
Bila pada 2021 anggaran untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan terealisasi Rp 148.410.398.602,32, di 2022 menjadi Rp 64.126.811.930,79. Atau mengalami penurunan sebanyak Rp 85.283.586.671,53.
Begitu juga pada belanja modal. Di tahun 2021 terealisasi sebanyak Rp 228.354.155.254,93, pada 2022 menjadi Rp 186.716.318.176,05. Atau mengalami penurunan sebesar Rp 41.637.837.078,88.
Namun di sisi lain, Bupati Dawam menaikkan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Belanja hibah di 2021 terealisasi sebesar Rp 119.693.286.830,95, sedang pada 2022 terpakai anggaran senilai Rp 153.169.119.782,14. Atau mengalami peningkatan sebanyak Rp 33.475.832.951,19.
Pun belanja bantuan sosial. Jika pada tahun 2021 anggaran yang dipergunakan Rp 2.586.500.000, di 2022 jumlahnya menjadi Rp 3.618.298.200. Mengalami kenaikan Rp 1.032.798.200.
Bila mengacu pada laporan keuangan (LK) Pemkab Lamtim tahun 2021 dan 2022, diketahui pemerintah kabupaten yang dipimpin Dawam Rahardjo itu memiliki hutang belanja pada 2021 sebesar Rp 115.185.859.936,37, dan pada 2022 jumlah hutangnya naik menjadi Rp 209.712.652.170,97.
Menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan atas LK Pemkab Lamtim 2022, hutang atas belanja modal tersebut bersifat wajib atau mengikat. Namun Pemkab Lamtim merealisasikan belanja hibah pada 2022 yang sebenarnya belanja tidak wajib atau tidak mengikat, sebesar Rp 153.169.119.782,14.
Dari dana hibah sebanyak itu, berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat pemberian dana hibah kepada instansi vertikal sebanyak Rp 13.310.787.682,70.
Instansi vertikal apa saja yang banyak menerima dana hibah di Lamtim pada 2022? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, dengan nomor: 32.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang dirilis Mei 2023, tertulis adanya institusi aparat penegak hukum (APH) yang sampai beberapa kali menerima dana hibah dalam satu tahun anggaran saja.
Tercatat Polres Lamtim menerima hibah sebanyak lima kali. Yang pertama, berupa dana cash sebesar Rp 1.000.000.000, diberikan pada 23 Maret 2022. Kedua juga berupa dana cash Rp 1.000.000.000 pada 30 Agustus 2022. Ketiga, berupa pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana senilai Rp 1.534.662.000. Keempat, berbentuk pembangunan prasarana saluran drainase senilai Rp 179.100.000, dan yang kelima, berupa pembangunan atau rehabilitasi pagar senilai Rp 134.280.000.
Menurut catatan BPK Lampung, pada tahun 2022 Polres Lamtim telah menerima hibah sebanyak lima kali dengan nilai sebesar Rp 3.848.042.000.
Bupati Dawam Rahardjo juga mengucurkan belanja hibah kepada Polda Lampung, sebesar Rp 1.500.000.000 pada 26 April 2022.
Selain itu, pemberian hibah ke Polda Lampung dilakukan melalui Satbrimobda Kompi 2 Lamtim, yaitu sebanyak Rp 75.000.000 pada 24 Juni 2022 dan kembali Rp 75.000.000 pada 7 November 2022.
Masih ada hibah untuk Polda Lampung, yaitu pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana Mako Brimob Lamtim, senilai Rp 978.952.500. Dengan demikian, total hibah yang dikeluarkan Pemkab Lamtim mencapai Rp 2.628.952.500.
Kodim 0429 Lamtim juga mendapat dana hibah. Pada 14 April 2022 dikucurkan dana hibah oleh Bupati Dawam Rahardjo sebanyak Rp 1.500.000.000.
Serta pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana Kodim 9429 Lamtim senilai Rp 981.000.000.
Sementara APH yang lain, yakni Kejaksaan Negeri Sukadana hanya mendapat kucuran dana hibah untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana kantor, senilai Rp 1.557.203.042,70.
Tentu bukan hanya APH saja yang diberi dana hibah. Kementerian Agama (Kemenag) Lamtim pun menikmati kucuran dana hibah. Yaitu sebesar Rp 2.117.872.540, yang diberikan pada 30 Mei 2022.
Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu setempat. Bupati Dawam Rahardjo bertindak adil dengan memberi dana hibah masing-masing sebesar Rp 250.000.000. KPU menerimanya pada 23 Maret 2022, sedang Bawaslu pada 14 April 2022.
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim mendapat hibah berupa pembangunan atau rehabilitasi prasarana kantor, senilai Rp 177.717.600.
Atas pemberian hibah dalam satu tahun anggaran hingga berkali-kali tersebut, BPK memberi catatan, bila frekuensi pemberian hibah kepada Polda Lampung, Polres Lamtim, dan Kodim 0429 telah melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Tidak Terima Diberitakan Corona Meningkat Tajam, Reihana Kecam Wartawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed