oleh

Sekwan DPRD Lamtim Cuek Temuan BPK

-Daerah-779 views

Tahun anggaran 2022 lalu, Sekretariat DPRD Lampung Timur mengemas kegiatan bertajuk hubungan masyarakat (humas) atau kehumasan.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat atas gambaran tingkat pencapaian kinerja DPRD setempat, sebagai pertanggungjawaban moral atas pelaksanaan tugas anggota Dewan setelah terpilih.

Teknis pelaksanaannya masing-masing anggota Dewan sebanyak 48-49 orang bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut. Sepanjang tahun 2022, kegiatan ini digelar sebanyak sembilan kali di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.

Peserta kegiatan adalah masyarakat umum dengan total 50 orang per-lokasi, dan diberi uang transport masing-masing sebanyak Rp 100.000.

Sebagai narasumber, masing-masing anggota DPRD Lamtim menerima honor Rp 4.000.000. Sehingga bila ditotalkan, demikian temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim 2022, jumlah uang rakyat yang digelontorkan dan dinikmati anggota Dewan atas kegiatan ciptaan Sekretariat Dewan, jumlahnya mencapai Rp 1.489.200.000.

Adanya uang rakyat yang dipergunakan untuk acara kehumasan itu merupakan total dari sembilan kegiatan.

Kegiatan humas pertama dilangsungkan pada tanggal 28 dan 29 Januari 2022 dengan narasumber 48 anggota DPRD. Setelah dipotong Pph 21 per-narasumber , total honor yang dikucurkan sebanyak Rp 163.200.000.

Acara kehumasan kedua digelar pada 16 dan 17 Maret 2022, juga dengan 48 narasumber yang merupakan anggota Dewan. Honor yang dikeluarkan sebanyak Rp 163.200.000. Kegiatan ketiga dihelat pada 19 April 2022 dengan 49 anggota DPRD sebagai narasumber. Mengucur anggaran Rp 166.600.000 sebagai honor.

Acara keempat pada 20 dan 21 Mei 2022 juga dengan 49 narasumber, memakai uang rakyat sebagai honor sebesar Rp 166.600.000.
Kegiatan kelima pada 8 Juli dengan narasumber 48 anggota Dewan memakan uang rakyat Rp 163.200.000.

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Polres Simeule Gelar Latihan Tembak

Sementara agenda keenam yang dilakukan pada 8 Agustus, ketujuh pada 1 November 2022, ke delapan pada 21 November, dan terakhir pada 2 Desember 2022 masing-masing dengan 49 narasumber. Dengan demikian, empat kegiatan terakhir masing-masing kegiatan meraup anggaran Rp 166.600.000.

Lalu dimana masalahnya kegiatan kehumasan yang merupakan inisiatif Sekwan dan menghabiskan anggaran dengan alasan untuk honor narasumber sebanyak Rp 1.489.200.000 itu?

BPK RI Perwakilan Lampung menguraikan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui tidak terdapat rundown acara terkait pemaparan materi yang disampaikan narasumber selama empat jam. Juga tidak terdapat salinan materi yang disampaikan dalan dokumen pertanggungjawaban.

Ditegaskan, kegiatan kehumasan merupakan tupoksi Sekretariat Dewan, sehingga honorarium sebagai narasumber atas kegiatan itu kepada masyarakat, tidak dapat diberikan.

BPK menyimpulkan, kegiatan kehumasan tidak sesuai dengan UU Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, pasal 365 ayat (1) yang menyatakan, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi (a) legislasi, (b) anggaran, dan (c) pengawasan, serta ayat (2) yang menyatakan, bahwa ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.

Tidak hanya itu. Kegiatan kehumasan gagasan Setwan DPRD Lamtim juga dinilai BPK tidak sesuai dengan PP Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan

Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a) APBD, meliputi uang representatif, tunjangan

keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain; dan b) pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci, LKS Alamanda Gelar Rapat Koordinasi

Atas temuan BPK tersebut, Sekretariat DPRD Lamtim memang sempat menyatakan tidak sependapat. Namun ditegaskan dalam tanggapannya, bahwa untuk ke depannya tidak akan memberikan honor narasumber atas kegiatan kehumasan.

Menurut BPK, penegasan Sekretariat DPRD Lamtim itu, tidak lain adalah pengakuan bila pencairan honor narasumber dari anggota DPRD tersebut memang tidak sesuai ketentuan.

Dalam program kehumasan buatan Sekretariat Dewan ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekretariat DPRD Lamtim mengembalikan dana sebesar Rp 1.489.200.000 ke kas daerah.

Tetapi, menurut penelusuran media ini dan beberapa sumber, hingga tahun anggaran 2023 akan berakhir, Sekretariat DPRD Lamtim sama sekali belum mengembalikan uang rakyat pada APBD tahun 2022 itu ke kas daerah.

Mengapa Sekretariat Dewan Lamtim terkesan melecehkan rekomendasi BPK yang bisa berujung pada penyimpangan anggaran dan kejahatan anggaran yang memiliki konsekuensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi?

Sayangnya, Sekretaris DPRD Lamtim, M Noer Alsyarif, meski telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp terkait beberapa persoalan di tempat tugasnya, tidak mau memberikan keterangan, hingga berita ini ditayangkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed