oleh

MPDH Minta Kejati Periksa Sekwan Lamtim

 

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Timur, M. Noer Alsyarif.

Hal ini terkait dengan setidaknya lima temuan BPK yang merekomendasikan untuk pengembalian anggaran ke kas daerah dalam waktu 60 hari setelah penyampaian laporan hasil pemeriksaan.

Namun kenyataannya hingga saat ini tidak dijalankan.

“Ketentuannya, temuan BPK wajib dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari kerja. Bila melewati batas waktu tersebut, aparat penegak hukum (APH) wajib turun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karenanya, demi penegakan hukum yang tanpa tebang pilih, dengan rasa hormat saya meminta Kejati Lampung untuk memeriksa Sekwan Lamtim,” kata Jupri Karim, Senin (13/11/2023).

Mengapa meminta Kejati yang turun tangan? “Bukan tidak percaya dengan Kejari Sukadana, apalagi kepala Kejari kan baru. Tapi, saya meminta Kejati yang turun justru untuk menghindari rasa ewuh pakewuh di Kejari.

Sebab, pada tahun 2002 kan ada hibah dari APBD Lamtim ke Kejari yang nilainya sebesar Rp 1.557.203.042,70. Tentu Kejari punya beban moral kalau diminta menyelidiki kasus berindikasi penyimpangan anggaran di 2022 ini,” urainya.

Pun aktivis pegiat antikorupsi itu tidak mau menggantungkan harapannya kepada Polres Lamtim. Karena fakta dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, mengurai adanya dana dan hibah yang diterima Polres setempat sebanyak Rp 3.848.042.000, yang dikucurkan pemkab sebanyak lima kali.

“Saya menghindari adanya keseganan APH di Lamtim, maka meminta Kejati yang turun. Kalau pun Kejati enggan, saya sudah siapkan laporan terperinci kepada Kejaksaan Agung,” ujar Jupri Karim lagi.

Menurut dia, setidaknya ada lima temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada Sekretariat DPRD Lamtim yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat

Yaitu pemotongan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Lamtim sebesar Rp 1.780.119.746, kegiatan kehumasan sebanyak Rp 1.489.200.000, kelebihan pembayaran makan minum Rp 123.120.000, kelebihan pembayaran atas langganan surat kabar senilai Rp 276.320.000, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp 336.600.988.

“Bila dijumlahkan uang rakyat Lamtim yang harus dikembalikan ke kas daerah dan kas negara dari Sekretariat DPRD Lamtim, mencapai Rp 4.005.360.734. Dan ini menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD Lamtim selaku pejabat pengguna anggaran (PPA),” Jupri menjelaskan.

Tokoh muda Lampung ini meyakini adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran tersebut masuk ranah tipikor.

“Pasal 3 UU Nomor: 20 Tahun 2001 jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Dalam konteks masalah ini, terang benderang adanya penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara dalam hal ini uang rakyat Lamtim. Karenanya, saya meminta Kejati segera melakukan penyelidikan, agar penegakan hukum benar-benar terwujud tanpa tebang pilih,” urainya lanjut.
Mengenai ketidakmauan Sekretaris DPRD menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan, Jupri Karim sangat menyesalkannya.
“Semua pejabat publik harus mampu dan mau menjelaskan setiap rupiah penggunaan anggaran negara dan daerah kepada publik, karena semua kinerja aparatur pemerintah merupakan wilayah publik. Dan APBD adalah dana publik. Kenapa publik tidak boleh tahu? Beda kalau anggaran yang digunakan itu hasil menjual sawah milik pribadi,” tuturnya.
Media ini sejak 1 November 2023 lalu telah mengirim pertanyaan untuk mendapat penjelasan dari Sekretaris DPRD Lamtim, M. Noer Alsyarif. Pertanyaan melalui WhatsApp tersebut dibaca, tetapi tidak dibalas. Hingga Minggu (12/11/2023) kemarin, kembali meminta penjelasan atas berbagai masalah di Sekretariat DPRD, ternyata nomor media ini telah di-blokir oleh Sekwan Lamtim.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2022 lalu, Sekretariat DPRD Lamtim mengemas kegiatan bertajuk hubungan masyarakat (humas) atau kehumasan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat atas gambaran tingkat pencapaian kinerja DPRD setempat, sebagai pertanggungjawaban moral atas pelaksanaan tugas anggota Dewan setelah terpilih.
Teknis pelaksanaannya masing-masing anggota Dewan sebanyak 48-49 orang bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut. Sepanjang tahun 2022, kegiatan ini digelar sebanyak sembilan kali di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.
Peserta kegiatan adalah masyarakat umum dengan total 50 orang per-lokasi, dan diberi uang transport masing-masing sebanyak Rp 100.000.
Sebagai narasumber, masing-masing anggota DPRD Lamtim menerima honor Rp 4.000.000. Sehingga bila ditotalkan, demikian temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim 2022, jumlah uang rakyat yang digelontorkan dan dinikmati anggota Dewan atas kegiatan ciptaan Sekretariat Dewan, sebanyak Rp 1.489.200.000.
BPK RI Perwakilan Lampung menguraikan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui tidak terdapat rundown acara terkait pemaparan materi yang disampaikan narasumber selama empat jam. Juga tidak terdapat salinan materi yang disampaikan dalan dokumen pertanggungjawaban.
Ditegaskan, kegiatan kehumasan merupakan tupoksi Sekretariat Dewan, sehingga honorarium sebagai narasumber atas kegiatan itu kepada masyarakat, tidak dapat diberikan.
BPK menyimpulkan, kegiatan kehumasan tidak sesuai dengan UU Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, pasal 365 ayat (1) yang menyatakan, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi (a) legislasi, (b) anggaran, dan (c) pengawasan, serta ayat (2) yang menyatakan, bahwa ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Tidak hanya itu. Kegiatan kehumasan gagasan Setwan DPRD Lamtim juga dinilai BPK tidak sesuai dengan PP Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a) APBD, meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain; dan b) pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Atas temuan BPK tersebut, Sekretariat DPRD Lamtim memang sempat menyatakan tidak sependapat. Namun ditegaskan dalam tanggapannya, bahwa untuk ke depannya tidak akan memberikan honor narasumber atas kegiatan kehumasan.
Menurut BPK, penegasan Sekretariat DPRD Lamtim itu, tidak lain adalah pengakuan bila pencairan honor narasumber dari anggota DPRD tersebut memang tidak sesuai ketentuan.
Dalam program kehumasan buatan Sekretariat Dewan ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekretariat DPRD Lamtim mengembalikan dana sebesar Rp 1.489.200.000 ke kas daerah.
Tetapi, menurut penelusuran media ini dan beberapa sumber, hingga tahun anggaran 2023 akan berakhir, Sekretariat DPRD Lamtim sama sekali belum mengembalikan uang rakyat pada APBD tahun 2022 itu ke kas daerah.

Baca Juga:  Artala IIB Darmajaya Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Harapan Karomah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed