oleh

Disdikbud Pringsewu Anggap Remeh Rekomendasi BPK

-Daerah-685 views

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu seakan tidak menganggap rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung. Padahal tahun anggaran 2023 sudah memasuki masa penghujung.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas penggunaan anggaran tahun 2022, pada 10 paket belanja modal gedung dan bangunan pada Disdikbud, diketemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp 66.664.572,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebanyak Rp 298.873.944,68. Totalnya mencapai Rp 365.538.517,24.
Dimana proyek bermasalah pada instansi pimpinan Budi Haryanto itu? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, persoalan pertama terjadi pada lima paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 3 Gadingrejo.
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik pada 29 Maret 2023 terhadap tiga paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, ruang tata usaha beserta perabotnya, dan dua paket pembangunan laboratorium serta UKS berikut perabotnya, dari keseluruhan kontrak senilai Rp 2.040.282.000 tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan yang ditangani secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) ini, sebesar Rp 40.865.822,33 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 86.151.697,05.
Dengan demikian, dari lima paket pekerjaan di SMPN 3 Gadingrejo, terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 127.017.519,38.
Pekerjaan lain di Disdikbud Pringsewu yang bermasalah versi BPK berada pada SMPN 4 Pringsewu.
Proyek berupa tiga paket senilai Rp 1.685.000.000 ini juga dikerjakan secara swakelola oleh P2S.
Atas tiga paket pekerjaan berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya senilai Rp 765.000.000, rehabilitasi ruang guru juga dengan perabotnya sebesar Rp 675.000.000, dan rehabilitasi ruang laboratorium IPA berikut perabotnya senilai Rp 255.000.000, BPK menemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp 18.486.610,35, dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp 115.964.439,65. Atau total terjadi kelebihan pembayaran Rp 134.451.050.
Sementara pada dua paket di SMPN 2 Pagelaran berupa pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya senilai Rp 413.282.000, dan rehabilitasi ruang kelas berikut perabot sebanyak Rp 912.000.000, BPK juga menemukan masalah.
Yaitu kekurangan volume atas proyek beranggaran Rp 1.315.282.000 yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) tersebut, sebanyak Rp 7.312.139,88, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 96.757.807,98. Sehingga total kelebihan pembayaran sebesar Rp 104.069.947,86.
Rekomendasi BPK adalah Kepala Disdikbud Pringsewu wajib mengembalikan kelebihan pembayaran atas 10 paket proyek pada 2022 tersebut sebanyak Rp 365.538.517,24 ke kas daerah.
Sudahkah ada pengembalian? Tim P2S yang mengerjakan kegiatan di SMPN 3 Gadingrejo telah mengembalikan Rp 40.000.000 dari kewajibannya Rp 127.017.519,38 pada 12 Mei 2023. Dengan demikian masih terdapat uang rakyat di P2S SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp 87.017.519,38.
Sedangkan Tim P2S SMPN 4 Pringsewu yang memiliki kewajiban mengembalikan ke kas negara sebanyak Rp 134.451.050, baru mencicil Rp 20.000.000 pada 12 Mei 2023, masih terdapat kekurangan senilai Rp 114.451.050.
Dan Tim P2S SMPN 2 Pagelaran, dari kewajiban mengembalikan Rp 104.069.947,86, baru membayar Rp 50.000.000 pada 12 Mei 2023. Dengan demikian masih ada uang rakyat sebanyak Rp 54.069.947,86 lagi yang harus dimasukkan ke kas daerah.
Hingga saat ini, dari kewajiban Disdikbud mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 365.538.517,24, baru terselesaikan Rp 110.000.000, sehingga masih ada Rp 255.538.517,24 yang harus dikembalikan.
Kapan kekurangan pengembalian uang rakyat Pringsewu tersebut akan diatasi? Sayangnya, Kadisdikbud Pringsewu, Budi Haryanto, belum berhasil dimintai konfirmasi.

Baca Juga:  Dugaan Pengondisian DD, Inspektorat Wajib Turun Tangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed