oleh

Pemkab Lamtim ‘Minum Bensin’

-Daerah-484 views

Praktik “memainkan” anggaran untuk menangguk keuntungan pribadi dan kelompok, seakan sudah menjadi tradisi pada OPD di lingkungan Pemkab Lampung Timur.

Buktinya, anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) saja “diolah” sedemikian rupa. Akibatnya, ada uang rakyat Lamtim sebanyak Rp 412.300.070,22 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Pada APBD Lamtim 2022 lalu, direalisasikan anggaran belanja barang BBM dan Pelumas sebesar Rp 6.469.697.287, dan sebanyak Rp 1.740.142.487 yang dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas atau randis.
Merunut pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lamtim 2022, diketahui jika belanja pemeliharaan randis pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 998.390.500, yang pengerjaannya dilakukan CV MO sesuai MoU Nomor: 134.119/30/07-UK/2022, tanggal 17 Januari 2022.
Ruang lingkup pekerjaan CV MO pun telah jelas, yaitu meliputi pemeriksaan, penelitian kerusakan, perawatan, perbaikan, dan penggantian suku cadang randis milik Sekretariat Daerah. Namun, berdasarkan penelisikan tim BPK, diketahui adanya pembayaran pemeliharaan randis pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai kenyataannya sebanyak Rp 148.116.000.
Adanya kelebihan pembayaran tersebut, di antaranya sebanyak Rp 27.400.000 karena dipergunakan untuk perawatan dan pemeliharaan tiga unit randis yang statusnya dipinjampakaikan kepada instansi vertikal.
Sedangkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 120.716.000 diketemukan atas konfirmasi kepada pihak terkait terhadap 74 randis milik Sekretariat Daerah.
Hasil penelusuran BPK terkait dengan biaya perawatan dan penggantian suku cadang randis, membuktikan jumlah pertanggungjawaban atas pembelian suku cadang tidak sesuai dengan yang terpasang pada fisik kendaraan atau bahkan tidak ada sama sekali.
Ironisnya lagi, sebagian pemegang randis mengaku tidak pernah dilakukan perawatan dan penggantian suku cadang sebagaimana bukti pertanggungjawaban atas pemeliharaan kendaraan plat merah tersebut.
Sementara, permainan dalam menangguk uang rakyat melalui belanja pembelian BBM, dilakukan secara variatif tradisional.
Mulai dari pertanggungjawaban biaya BBM tidak didukung bukti yang dikeluarkan SPBU, hingga struk BBM yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari penyedia yaitu SPBU bersangkutan.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran belanja BBM dan pemeliharaan randis ini, selain menelisik Sekretariat Daerah, BPK juga memeriksa Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui, pemakaian bahan bakar randis tidak sesuai kebutuhan jarak tempuh yang sebenarnya dan pembayaran tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp 264.184.070,22.
Bagaimana bisa terjadi “permainan” mengakali anggaran BBM ini? Karena pertanggungjawaban biaya pemakaian BBM pada tiga OPD tersebut dibuat berdasarkan pagu anggaran biaya pemakaian bahan bakar per-bulan, bukan berdasarkan biaya riil.
Dengan diragukannya kesahihan bukti SPJ BBM atas randis dan mesin pemotong rumput, PPK dan PPTK OPD terkait membuat analisis kesesuaian jarak tempuh untuk masing-masing randis dari rumah pemegang kendaraan menuju kantor dengan konsumsi bahan bakar.
Hasilnya, demikian diuraikan BPK, menunjukkan adanya pembayaran biaya BBM yang tidak sesuai ketentuan atas 119 randis dan satu alat pemotong rumput sebesar Rp 264.184.070,22.
Akibat “permainan” dalam urusan BBM dan pemeliharaan randis ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas LHPKPP, dan Kepala Dinas PUPR memproses indikasi kerugian keuangan daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 412.300.070,22.
Dengan perincian, Sekretariat Daerah wajib mengembalikan Rp 277.620.346,43, Dinas LHPKPP sebesar Rp 89.690.121,29, dan Dinas PUPR Rp 44.989.602,50.
Sudahkah uang rakyat Lamtim senilai Rp 412.300.070,22 tersebut dikembalikan ke kas daerah? Sekdakab Lamtim, Yusuf, belum memberi tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga:  2 Tahun Sertifikat PTSL Warga Tanjung Baru Mak Jelas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed