DPRD Lampung Utara akan memanggil Bupati Budi Utomo dan Kadarsyah untuk meminta keterangan mengenai pencopotan sebagai Kadisdabimbik sehingga memunculkan polemic yang berujung buka-bukaan soal Hutang bupati dan pengaturan proyek oleh Wabup Ardian Saputra.
“Guna memperjelas masalah pemberhentian secara mendadak kepala Disdabimbik yang sekarang menjadi konsumsi publik dan bisa menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan ASN Lampura, kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil Bupati dan Kadarsyah,” kata anggota Komisi I DPRD Lampura, Tabrani Rajab, Rabu (22/11/2023) siang.
Menurut dia, rapat dengar pendapat dengan Bupati Budi Utomo dan Kadarsyah selaku mantan Kadisdabimbik nantinya melibatkan beberapa komisi terkait. Utamanya Komisi I yang membidangi pemerintahan umum, dan Komisi 3 yang menangani pembangunan.
Mengenai waktu pelaksanaan hearing terkait pencopotan Kadarsyah sebagai Kepala Disdabimbik Lampura, politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih akan mengajukan kepada pimpinan komisi dan pimpinan Dewan.
“Inshaallah bisa secepatnya. Agar persoalan ini tidak mengganggu kinerja ASN di Lampura secara umum,” lanjut Tabrani Rajab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyusul adanya kabar pencopotan Kadarsyah dari kepala Disdabimbik, sejak Selasa (21/11/2023) kemarin, suasana di lingkungan Pemkab Lampura sangat tegang. Banyak pejabat dan ASN yang lebih banyak memperbincangkan persoalan tersebut ketimbang melaksanakan tugasnya.
Apalagi beredar santer, adanya kabar atas pemberhentian sebagai Kadisdabimbik secara mendadak itu, Kadarsyah tidak akan tinggal diam. Rencananya, Kamis (23/11/2023) besok, ia akan melaporkan peristiwa pencopotan jabatan yang diyakininya melanggar ketentuan perundang-undangan ini, ke polisi. Yaitu ke Polda Lampung. Langkah yang akan diambil Kadarsyah itu, di kalangan ASN Lampura, sebagai tindakan yang berani. Karenanya, mereka berharap, Kadarsyah tidak menghentikan rencananya.
Apa alasan Kadarsyah membawa persoalan ini ke polisi? Setidaknya ada tiga hal. Pertama: selama ini ia belum pernah menerima teguran apapun –baik lisan maupun tertulis- atas kepemimpinannya di Disdabimbik oleh Kepala Daerah. Kedua: Ia akan meminta penyidik menemukan titik terang, apakah pencopotannya secara mendadak tersebut akibat ia menolak perintah Bupati Budi Utomo untuk menggelar tender proyek APBD TA 2024 pada bulan Desember 2023. Dan yang ketiga: Ia juga meminta penyidik dapat menyingkap, apakah pencopotannya terkait dengan penolakan dirinya atas perintah untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui Wabup Ardian Saputra.
Meski bersikukuh akan melakukan “perlawanan’ atas pencopotan jabatannya, namun Kadarsyah menegaskan, sebagai ASN dirinya siap diberhentikan dari posisi apapun sepanjang dijelaskan kesalahannya, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apakah kesalahan saya itu berupa tindakan indisipliner, asusila, melakukan tindak kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN. Semua harus dijelaskan. Dan untuk diketahui, bagi pejabat eselon II-B seperti saya, pencopotan dari jabatan harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa hanya tendensi pribadi,” urai Kadarsyah, Selasa (21/11/2023).
Sayangnya, permohonan konfirmasi kepada Bupati Budi Utomo, belum didapatkan hingga berita ini ditayangkan.
Komentar