Bandar Lampung – Kumpulkan 3,7 milyar dari sumbangan walimurid, Kepala SMAN 9 Bandarlampung diduga lakukan pos anggaran kerja fiktif dan mark up pembiayaaan. Rabu (06/12)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemakaian anggaran keuangan SMA Negeri 9 Bandar Lampung di dapat dari dana Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan (PSMPP), sesuai Pergub Lampung No 61 tahun 2020.
Namun, seleksi mutasi masuk siswa tahun ajaran 2022-2023 yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung, Pada tahun ajaran 2022-2023, memiliki jumlah siswa sebanyak 1150 orang siswa, yang terdiri dari 156 orang siswa afirmasi dan 994 orang siswa non afirmasi.
Sehingga, Sesuai kesepakatan rapat komite sekolah dengan para orangtua siswa pada awal tahun ajaran 2021-2022 disepakati per siswa non afirmasi sesuai pada tingkatan kelas X masing-masing akan memberikan bantuan Partisipasi Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan sejumlah 4,2 juta rupiah pertahun.
Sementara, pada tahun ajaran 2022-2023 siswa kelas X mensepakati nilai bantuan Partisipasi Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan sebesar 6.5 juta rupiah dan yang terbaru pada tanggal 02 Oktober 2023 untuk tahun ajaran 2023-2024 siswa kelas X mensepakati nilai bantuan sebesar 6.1 juta rupiah.
Menurut data yang ada, pada tahun ajaran 2022-2023 dari total jumlah dana yang seharusnya terkumpul yakni Rp.4.603.610.000 dan Sesuai data petugas pelaksana tekhnis administrasi keuangan pada tahun ajaran 2022-2023 tersebut terkumpul dana Rp.3.748.056.050.
Terkumpulnya dana milyaran tersebut, Diduga terjadi tambal sulam anggaran pada beberapa mata anggaran kegiatan (RKAS berubah-ubah mengikuti pelaporan penggunaan dana PSMPP)
Selain itu, diduga juga terdapat pos anggaran kerja yang fiktif dan tidak sesuai kenyataan dan terjadi mark up pembiayaaan dan anggaran kegiatan yang berulang atau dobel anggaran.
Jika dilakukan penelusuran permata anggaran sesuai RKAS, dan dicocokkan dengan bukti pengeluaran atau pembelian maka akan diketahui dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana PSMPP tersebut.
Contoh nyata, dari beberapa kegiatan, (dana PSMPP yang dipergunakan untuk bantuan Pembangunan masjid sekolah, Pembangunan DAK kelas baru, rehab dapur, pembelian CCTV, pembelian Tv 40 inch, opersional kegiatan pramuka wajib, operasional kerjasama perguruan tinggi, operasional kunjungan kerja dinas luar dan studi ilmiah serta pembayaran total insentif Pengembangan Kapasitas Guru baik ASN maupun Honorer selain mata anggaran lain yang tidak jelas dan tumpang tindih
Terkait hal tersebut, tunjangan insentif Pengembangan Kapasitas Guru yang diperoleh dari penjumlahan beberapa mata anggaran yang seharusnya terbayar setiap bulan, dan untuk tahun ajaran 2022-2023 sempat belum terbayar 2 bulan yakni bulan Mei-Juni 2023.
sementara, pada laporan arus kas saldo tercatat Rp 118.500. Baru kemudian pada tanggal 05 Oktober 2023, tunggakan pembayaran periode 2022-2023 selama 2 bulan dan keterlambatan pembayaran untuk periode 2023-2024 sejak bulan Juli-September 2023 dapat terbayarkan oleh pihak sekolah.
Alasan kepala sekolah bahwa kendala tersebut karena ada anggaran yang belum tertagih, sementara dana terkumpul sementara sebesar 3,7 M pelaporan nya tidak transparan dan akuntabel
Komentar