JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Tanah Ulayat Adat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dan Joni Erix, bersama jajaran Forkopimda menggelar audesi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, Selasa (5 Desember 2023).
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD, Wansori, berharap permasalahan sengketa tanah masyarakat adat Desa Panagan Ratu dapat segera dituntaskan.
“Hasil resume audensi hari ini secara tertulis akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk ditindak lanjuti, ” ujarnya.
Sementara, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum masyarakat adat, Samsi Eka Putra, S.H, mengatakan rapat audiensi ini adalah tindak lanjut permasalahan sengketa tanah Kimal dengan masyarakat adat.
Dia juga menyampaikan bukti dan kepemilikan Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu. Diantaranya SK Bupati Nomor AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 SK Gubernur Lampung tahun 1977 dan SK Gubernur Lampung 1999.
Sementara, tim kuasa hukum Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu dan Joni Erix. Menekankan untuk tanah tersebut yang menjadi objek atas dugaan perampasan oleh pihak Kimal Kotabumi dapat di kembalikan seutuhnya kepada masyarakat.
Untuk diketahui lokasi tanah yang menjadi objek dugaan perampasan pihak Kimal tersebut, berada di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara Lampung.
Komentar