LAMPUNG UTARA :”Rujukan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dalam tugas pengawasan pelaksanaan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari. S.H. M.H, saat rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu 2024 di aula, Hotel Cahaya Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kamis (7-12-23).
Dalam Agenda yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu, Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Komisioner Bawaslu, Dedi dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Ketua Bawaslu. Putri, menekankan dalam PKPU No.15 Tahun 2023 mengatur tentang tahapan kampanye Pemilu yang meliputi, pelaksana kampanye, materi kampanye pemilihan umum, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran selama masa.
“Dengan acuan tersebut, tugas pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan jumlah pelanggaran selama masa kampanye dapat di tekan, ” kata dia.
Untuk diketahui, lanjutnya, masa kampanye terhitung mulai 28 November 2023 lalu. Di masa tersebut, seluruh peserta pemilu akan mulai beradu gagasan, visi dan misi serta program guna memenangkan hati pemilih sampai hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
“Pelaksanaan kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Selama sosialisasi dilakukan, dimungkinkan akan terjadi pelanggaran dan inilah tugas dan kewenangan Bawaslu,” tuturnya menambahkan.
Di agenda itu, Putri menekankan, peserta pemilu mesti mengetahui proses administrasi yang harus dilalui sebelum melakukan kegiatan kampanye. Salah satu ketentuannya, adalah harus adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan oleh Kepolisian.
“Prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang akan menyelenggarakan kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata dia menambahkan.
Komentar